JR Saragih Soroti Masalah Aset dan Dana Desa
A
A
A
MEDAN - Bupati Simalungun JR Saragih berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak sepenuhnya menyerahkan laporan tanggung jawab atas aset yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat dan dana desa kepada pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya usai Rapat Koordinasi Pemprov Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPK-RI di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (6/12/2016).
JR Saragih menyebutkan, apa yang disampaikan dalam Rakor dengan BPK RI telah memberikan motivasi dan masukan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara agar bisa lebih memperbaiki kinerja. Salah satunya adalah terkait dengan aset yang dimiliki setiap daerah. Sebab, aset ini selalu menjadi permasalahan klasik.
JR Saragih mencontohkan, banyak bantuan operasional dari pusat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans dan lainnya yang sudah lama kemudian dipertanyakan kembali oleh BPK RI akan tetapi benda dan surat tersebut sudah tidak ada lagi.
Untuk itu kata JR Saragih, jangan oleh karena kasus seperti itu lantas kepala daerah dalam membuat laporan ditolak atau disclaimer.
"Akan tetapi, rakor hari ini sebenarnya memberikan arahan, dan suatu keyakinan kepada seluruh kepala daerah supaya dapat memetakan bahwa ini adalah aset dari pusat tetapi diserahkan kepada daerah cuma suratnya belum datang," urai JR Saragih.
Selain itu, JR Saragih mencontohkan permasalahan lain di daerah yang bisa menimbulkan masalah dalam laporan pertanggung jawabannya yakni anggaran dana desa sebesar Rp1 miliar. Tanggung jawab pengguna anggaran dalam hal ini adalah desa, bukan pemerintah kabupaten/kota. Sebab dana tersebut sudah langsung dihibahkan ke desa.
"Sebagaimana diketahui, bahwa tidak semua desa penerima hibah dapat mengelola keuangan tersebut. Jangan lantas gara-gara dana tersebut laporan kita kena disclaimer. Untuk itu, biarkan audit dana desa itu menjadi wewenang BPK langsung dengan desa. Kalau kita (pemda) turut campur justru akan salah," timpalnya.
Lalu terkait batasan waktu tiga bulan setelah tutup buku wajib menyerahkan laporan keuangan. Jangan sampai karena menunggu laporan dana desa yang belum selesai, laporan pertanggung jawaban pemerindah daerah pun jadi terhambat. Harusnya bisa tetap lanjut diproses tanpa menunggu selesai pertanggung jawaban dana desa.
"Kalau kita tungguin bisa nyampe enam bulan baru selesai. Sekarang boleh kita lanjutkan. Biarlah mereka belakangan kalau misalkan desa yang bermasalah, biar mereka yang bertanggung jawab. Bukan pemda yang bertanggung jawab," ujar JR Saragih.
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam kesempatan itu mengatakan, Rapat Koordinasi dengan BPK RI dalam rangka menunjang reformasi laporan keuangan di tingkat daerah.
Ditambahkan oleh Erry, bahwasannya, rakor dengan BPK RI dalam rangka meningkatkan mekanisme dan peran serta pengelolaan uang negara harus transparasi dan penuh akuntabilitas.
JR Saragih menyebutkan, apa yang disampaikan dalam Rakor dengan BPK RI telah memberikan motivasi dan masukan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara agar bisa lebih memperbaiki kinerja. Salah satunya adalah terkait dengan aset yang dimiliki setiap daerah. Sebab, aset ini selalu menjadi permasalahan klasik.
JR Saragih mencontohkan, banyak bantuan operasional dari pusat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans dan lainnya yang sudah lama kemudian dipertanyakan kembali oleh BPK RI akan tetapi benda dan surat tersebut sudah tidak ada lagi.
Untuk itu kata JR Saragih, jangan oleh karena kasus seperti itu lantas kepala daerah dalam membuat laporan ditolak atau disclaimer.
"Akan tetapi, rakor hari ini sebenarnya memberikan arahan, dan suatu keyakinan kepada seluruh kepala daerah supaya dapat memetakan bahwa ini adalah aset dari pusat tetapi diserahkan kepada daerah cuma suratnya belum datang," urai JR Saragih.
Selain itu, JR Saragih mencontohkan permasalahan lain di daerah yang bisa menimbulkan masalah dalam laporan pertanggung jawabannya yakni anggaran dana desa sebesar Rp1 miliar. Tanggung jawab pengguna anggaran dalam hal ini adalah desa, bukan pemerintah kabupaten/kota. Sebab dana tersebut sudah langsung dihibahkan ke desa.
"Sebagaimana diketahui, bahwa tidak semua desa penerima hibah dapat mengelola keuangan tersebut. Jangan lantas gara-gara dana tersebut laporan kita kena disclaimer. Untuk itu, biarkan audit dana desa itu menjadi wewenang BPK langsung dengan desa. Kalau kita (pemda) turut campur justru akan salah," timpalnya.
Lalu terkait batasan waktu tiga bulan setelah tutup buku wajib menyerahkan laporan keuangan. Jangan sampai karena menunggu laporan dana desa yang belum selesai, laporan pertanggung jawaban pemerindah daerah pun jadi terhambat. Harusnya bisa tetap lanjut diproses tanpa menunggu selesai pertanggung jawaban dana desa.
"Kalau kita tungguin bisa nyampe enam bulan baru selesai. Sekarang boleh kita lanjutkan. Biarlah mereka belakangan kalau misalkan desa yang bermasalah, biar mereka yang bertanggung jawab. Bukan pemda yang bertanggung jawab," ujar JR Saragih.
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dalam kesempatan itu mengatakan, Rapat Koordinasi dengan BPK RI dalam rangka menunjang reformasi laporan keuangan di tingkat daerah.
Ditambahkan oleh Erry, bahwasannya, rakor dengan BPK RI dalam rangka meningkatkan mekanisme dan peran serta pengelolaan uang negara harus transparasi dan penuh akuntabilitas.
(sms)