UMK Kabupaten Bekasi 2017 Rp3,5 Juta

Kamis, 24 November 2016 - 00:32 WIB
UMK Kabupaten Bekasi...
UMK Kabupaten Bekasi 2017 Rp3,5 Juta
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2017 sebesar Rp3.530.438. Penetapan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78/2015, yakni kenaikan sebesar 8,25% dari upah sebelumnya sebesar Rp3,3 juta.

Sebelum ditetapkan, pembahasan UMK Kabupaten Bekasi sempat berjalan alot pada Jumat, 18 November 2016. ”Memang adanya perbedaan besaran angka UMK antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Bekasi, Effendi, Rabu, 23 November 2016 kemarin.

Menurut Effendi, besaran UMK Kabupaten Bekasi telah ditetapkan Pemprov Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur dengan nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016.

Effendi menjelaskan, kenaikan UMK pada 2017 hanya 8,25% mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun angka 8,25% diperoleh dari angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional pada periode September 2015 hingga September 2016.Untuk angka inflasi sebesar 3,07%, sedangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18%.

Anggota Dewan Pengupahan dari serikat buruh FSPMI Sobar Gunandar mengatakan, buruh tidak puas dengan hasil voting dalam pembahasan beberapa waktu lalu. Dia menganggap, pengambilan voting untuk menentukan besaran upah begitu sangat rancu.

”Sebab tidak diatur dalam peraturan pemerintah. Adapun hasil voting tersebut diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan diputuskan,” katanya singkat. Untuk itu, pihak buruh akan meminta pemerintah agar segera melakukan pembahasan kembali UMSK.

Sebelumnya, UMK Kota Bekasi tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 3.601.650 per bulan. Jumlah tersebut naik Rp 274.490 atau 8,25% dari tahun 2016 yang mencapai Rp3.327.160.
(whb)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Wow! UMK Kabupaten Bekasi...
Wow! UMK Kabupaten Bekasi 2021 Sebesar Rp4,7 Juta
Plt Bupati Bekasi Rekomendasikan...
Plt Bupati Bekasi Rekomendasikan UMK 2022 Sebesar Rp5,5 Juta
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
UMK 2021 Naik atau Tidak,...
UMK 2021 Naik atau Tidak, Kabupaten Bekasi Putuskan Siang Ini
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
4 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
5 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
5 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
6 jam yang lalu
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved