Wow! UMK Kabupaten Bekasi 2021 Sebesar Rp4,7 Juta

Kamis, 19 November 2020 - 21:03 WIB
loading...
Wow! UMK Kabupaten Bekasi...
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 mengalami kenaikan sebesar 6,51%..Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 mengalami kenaikan sebesar 6,51%. Dengan kenaikan tersebut, gaji minimal para pekerja di Kabupaten Bekasi kini mencapai Rp4.751.843 atau naik Rp292.882 dari UMK 2020. Padahal, pembahasan sempat alot dan tarik ulur selama dua pekan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi , Suhup mengatakan, kenaikan ini akhirnya terwujud setelah melalui negosiasi alot Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha dan serikat buruh.”Keputusan (kenaikan UMK) diputuskan melalui voting. Hasilnya naik 6,51 persen,” kata Suhup kepada wartawan, Kamis (19/11/200).

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, kenaikan UMK ini didasari atas inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB). Namun, karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi, akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi. Di mana dari September 2019 sampai September 2020, inflasi menyentuh angka 2,33%.

Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB mencapai 4,18%. Sehingga, dari hitungan tersebut kemudian dilakukan voting dan ditetapkan naik 6,51 persen kenaikan UMK-nya.”Jadi kenaikannya yang akan kami rekomendasikan ke Gubernur 6,51%, dengan angka Rp4.751.843.90,” ujarnya. (Baca: Di Hadapan Wapres, Bupati Bekasi Sebut Jadikan 44 Puskemas Tempat Vaksinasi Covid-19)

Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi ini dilalui dengan sejumlah dinamika. Sebab, negosiasi penetapan UMK harus melalui tiga kali rapat pengupahan yang berlangsung dalam kurun waktu dua pekan. Puncaknya, rapat terakhir yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, 18 November 2020 malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved