UMK 2021 Naik atau Tidak, Kabupaten Bekasi Putuskan Siang Ini
Selasa, 03 November 2020 - 11:11 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan bakal tetap menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 bersama buruh dan pengusaha, kendati pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan. Rencana rapat penetapan UMK 2020 tersebut akan digelar pada hari ini.
Rapat itu digelar untuk menyepakati besaran UMK Kabupaten Bekasi, apakah mengikuti arahan pusat atau memutuskan kebijakkan berbeda. (Baca juga: Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021 )
”Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru siang nanti rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (3/11/2020).
Pihaknya telah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum. Meski begitu, pihaknya tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum berdasarkan kedua surat tersebut.
”Karena kan aturannya harus melalui rapat atau musyawarah Bersama buruh dan pengusaha,” ucapnya. (Baca juga: Gubernur Bandel Naikkan UMP, Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh)
Bahkan, kata dia, pemerintah dan akademisi juga hadir untuk melihat penentuan besaran UMK naik atau tidak. Rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat. ”Jadi walaupun ada surat dari menteri dan gubernur, rapat digelar seperti biasa saja, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Rapat itu digelar untuk menyepakati besaran UMK Kabupaten Bekasi, apakah mengikuti arahan pusat atau memutuskan kebijakkan berbeda. (Baca juga: Tak Terdampak Covid-19, Jakarta Tetap Wajibkan Jenis Usaha Ini Naikkan UMP 2021 )
”Kami belum dapat memastikan (besaran) UMK karena baru siang nanti rapatnya. Dari (rapat) itu nanti diputuskan seperti apa,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (3/11/2020).
Pihaknya telah menerima surat dari Menteri Tenaga Kerja maupun Gubernur Jawa Barat terkait besaran upah minimum. Meski begitu, pihaknya tidak serta merta dapat menetapkan upah minimum berdasarkan kedua surat tersebut.
”Karena kan aturannya harus melalui rapat atau musyawarah Bersama buruh dan pengusaha,” ucapnya. (Baca juga: Gubernur Bandel Naikkan UMP, Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh)
Bahkan, kata dia, pemerintah dan akademisi juga hadir untuk melihat penentuan besaran UMK naik atau tidak. Rapat penetapan besaran UMK akan berjalan seperti biasanya dengan mengedepankan asas mufakat. ”Jadi walaupun ada surat dari menteri dan gubernur, rapat digelar seperti biasa saja, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Lihat Juga :