Plt Bupati Bekasi Rekomendasikan UMK 2022 Sebesar Rp5,5 Juta

Jum'at, 26 November 2021 - 08:38 WIB
loading...
Plt Bupati Bekasi Rekomendasikan...
Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai UMK Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60. Padahal sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2022 tidak mengalami kenaikan tetap diangka Rp4.791.843.

Usulan rekomendasi nilai UMK Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60 ini diusulkan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki dengan Nomor: 560/5081/Disnaker, tertanggal 25 November 2021. Surat rekomendasi ini pun ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut, Akhmad Marjuki menyampaikan usulan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2022 sebesar Rp5.055.874,60 atau mengalami kenaikan 5,51% dari nilai UMK 2021 Rp4.791.843.

Usulan dari Plt Bupati Bekasi ini berbeda jauh dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, buruh dan akademisi.

Namun perwakilan buruh memilih mengundurkan diri karena aspirasinya tidak dipenuhi ditetapkan UMK Bekasi tidak mengalami kenaikan. Baca: Tok! UMK 2022 Kabupaten Bekasi Tidak Naik

“Dari unsur serikat pekerja itu walk out, tidak menyelesaikan rapat sampai akhir. Akhirnya kami dari unsur pemerintah, Apindo dan praktiris melanjutkan rapat tersebut sampai terjadilah aklamasi untuk menentukan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup pada Rabu, 24 November 2021.

Suhup menambahkan, pada perhitungan UMK 2022 itu tidak lagi memertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Jadi sudah tidak menghitung lagi inflasi dan pertumbuhan perekonomian. Sudah ada rumusnya, ada batas bawah dan atas. Batas bawahnya Rp2.261.205 dan batas atasnya Rp4.322.420,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved