DPRD Kawal DPS Pilkada Kota Yogyakarta

Senin, 07 November 2016 - 07:04 WIB
DPRD Kawal DPS Pilkada...
DPRD Kawal DPS Pilkada Kota Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - DPRD Kota Yogyakarta akan mengawal Dafar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Sebab masih ada belasan ribu penduduk yang terancam hak pilihnya karena belum merekam data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat.

"Nasib belasan ribu pemilih dalam DPS itu masih rawan. Apalagi di dalamnya termasuk pemilih pemula yang sudah dipastikan kependudukannya. Ini yang tidak boleh tercecer," kata anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Sigit Wicaksono, Minggu 6 November, kemarin.

Hasil pendataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, jumlah DPS Pilkada 2017 sebanyak 303.034 orang. Dari jumlah tersebut, 15.483 orang diantaranya belum terjamin hak pilihnya karena belum mengantongi e-KTP.

Padahal syarat warga bisa memakai hak pilihnya pada pemilihan umum adalah harus sudah memiliki atau setidaknya telah merekam data kependudukan e-KTP.

Belasan ribu orang yang belum mengantongi e-KTP itu diberikan tenggat waktu hingga 27 November 2016 untuk merekam data kependudukan. Jika sampai batas waktu tersebut belum juga merekam data kependudukan, maka terancam akan dicoret dari DPS.

Diketahui, penetapan DPS oleh KPU masih akan diverifikasi untuk penetapan DPS Hasil Perbaikan yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih tetap (DPT) Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Warga dapat memberikan masukan terhadap DPS pada 10-19 November mendatang.

Sehingga masih dimungkinkan ada penambahan atau pengurangan data pemilih. Sedangkan untuk DPT baru akan ditetapkan pada 8 Desember 2016.

"Sebelum batas waktu itu berakhir, kami akan koordinasi dengan KPU maupun Dindukcapil. Bagaimanapun warga Kota Yogyakarta yang memiliki hak pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih," timpalnya.

Sementara Dindukcapil Kota Yogyakarta menjanjikan akan langsung menerbitkan surat keterangan untuk pemilih pemula yang belum berusia 17 tahun saat hari H pemungutan suara tanpa harus melakukan perekaman data. Penerbitan surat keterangan itu rencananya akan dilakukan pada 10 November 2016.

“Itu hanya untuk kepentingan pilkada, sisanya, pemilih yang wajib KTP tapi belum memiliki E-KTP atau belum melakukan perekaman data kependudukan diminta untuk segera melakukan perekaman," kata Kepala Bidang Data dan Informasi Dindukcapil Kota Yogyakarta, Deddy Feriza.
(sms)
Berita Terkait
Tiga Daerah di Yogyakarta...
Tiga Daerah di Yogyakarta Siap Gelar Pilkada Desember
Tolak Revisi UU Pilkada,...
Tolak Revisi UU Pilkada, Ribuan Massa Demo DPRD Yogyakarta
Pilkada Serentak di...
Pilkada Serentak di Yogyakarta, Polisi Petakan 27 TPS Rawan
Golkar Usung Kader Muhammadiyah...
Golkar Usung Kader Muhammadiyah Afnan Hadikusumo di Pilkada Yogyakarta 2024
Ditemani Cucu HB VIII,...
Ditemani Cucu HB VIII, Cabup Sunaryanto Ziarah ke Makam Raja-raja Mataram
KPU DIY Pastikan Pilkada...
KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
50 menit yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
58 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
1 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved