DPRD Kawal DPS Pilkada Kota Yogyakarta

Senin, 07 November 2016 - 07:04 WIB
DPRD Kawal DPS Pilkada...
DPRD Kawal DPS Pilkada Kota Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - DPRD Kota Yogyakarta akan mengawal Dafar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Sebab masih ada belasan ribu penduduk yang terancam hak pilihnya karena belum merekam data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) setempat.

"Nasib belasan ribu pemilih dalam DPS itu masih rawan. Apalagi di dalamnya termasuk pemilih pemula yang sudah dipastikan kependudukannya. Ini yang tidak boleh tercecer," kata anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Sigit Wicaksono, Minggu 6 November, kemarin.

Hasil pendataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, jumlah DPS Pilkada 2017 sebanyak 303.034 orang. Dari jumlah tersebut, 15.483 orang diantaranya belum terjamin hak pilihnya karena belum mengantongi e-KTP.

Padahal syarat warga bisa memakai hak pilihnya pada pemilihan umum adalah harus sudah memiliki atau setidaknya telah merekam data kependudukan e-KTP.

Belasan ribu orang yang belum mengantongi e-KTP itu diberikan tenggat waktu hingga 27 November 2016 untuk merekam data kependudukan. Jika sampai batas waktu tersebut belum juga merekam data kependudukan, maka terancam akan dicoret dari DPS.

Diketahui, penetapan DPS oleh KPU masih akan diverifikasi untuk penetapan DPS Hasil Perbaikan yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih tetap (DPT) Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Warga dapat memberikan masukan terhadap DPS pada 10-19 November mendatang.

Sehingga masih dimungkinkan ada penambahan atau pengurangan data pemilih. Sedangkan untuk DPT baru akan ditetapkan pada 8 Desember 2016.

"Sebelum batas waktu itu berakhir, kami akan koordinasi dengan KPU maupun Dindukcapil. Bagaimanapun warga Kota Yogyakarta yang memiliki hak pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih," timpalnya.

Sementara Dindukcapil Kota Yogyakarta menjanjikan akan langsung menerbitkan surat keterangan untuk pemilih pemula yang belum berusia 17 tahun saat hari H pemungutan suara tanpa harus melakukan perekaman data. Penerbitan surat keterangan itu rencananya akan dilakukan pada 10 November 2016.

“Itu hanya untuk kepentingan pilkada, sisanya, pemilih yang wajib KTP tapi belum memiliki E-KTP atau belum melakukan perekaman data kependudukan diminta untuk segera melakukan perekaman," kata Kepala Bidang Data dan Informasi Dindukcapil Kota Yogyakarta, Deddy Feriza.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)