Akun Medsos hingga Dana Kampanye Tak Luput dari Pengawasan

Rabu, 26 Oktober 2016 - 19:23 WIB
Akun Medsos hingga Dana...
Akun Medsos hingga Dana Kampanye Tak Luput dari Pengawasan
A A A
YOGYAKARTA - Mulai Jumat (28/10/2016), dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta, Imam Priyono-Ahmad Fadli dan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi mulai berkampanye Pilwali Kota Yogyakarta 2017. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) setempat akan mulai melakukan pengawasan melekat untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oleh kedua paslon, tim sukses, maupun pendukungnya.

"Tahapan kampanye adalah masa krusial setiap pemilihan kepala daerah. Panwas akan benar-benar mengawasi tahapan ini," kata Komisioner Panwas Kota Yogyakarta Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Iwan Ferdian Susanto, Rabu (26/10/2016).

Fokus pengawasan Panwas dalam tahapan kampanye adalah pelaksanaan kampanye yang meliputi kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan tatap muka atau dialog, kampanye dalam bentuk lain seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, dan kegiatan sosial lainnya.

Bahkan, kampanye melalui media sosial (medsos) juga tak luput dari pengawasan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya praktik kampanye hitam yang dilakukan pihak tertentu untuk menjatuhkan salah satu pasangan calon.

Dia mengatakan, Panwas telah menyiapkan tim khusus untuk memantau aktivitas kampanye di medsos. "Kami akan memastikan bahwa selama masa kampanye tidak ada pasangan calon dan pihak terkait lainnya yang melanggar peraturan perundangan. Pengawasan nanti juga mengawasi materi atau isi APK (alat peraga kampanye), jumlah, dan tempat pemasangan APK, hingga dana kampanye masing-masing paslon," tandasnya.

Khusus dana kampanye, calon kepala daerah memang dapat menerima sumbangan dari partai politik, pasangan itu sendiri, perseorangan, dan badan hukum swasta. Selain itu, mereka juga dapat bantuan pendanaan dari KPU.

"Pemakaian dana kampanye harus transparan. Jika sengaja melaporkan dana kampanye tidak jujur, terlebih jika terbukti melakukan politik uang, maka terancam pasal berlapis dengan sanksi pembatalan sebagai paslon dan pidana karena pemalsuan administrasi."

Guna mengoptimalkan pengawasan, Panwas akan mengerahkan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang tersebar di tiap kelurahan. Khusus bagi calon petahana, penggunaan fasilitas negara juga bakal diawasi secara khusus. Terutama pemanfaatan rumah dinas, kendaraan dinas, serta pengerahan aparatur sipil negara selama masa kampanye. "Aturan kampanye sudah mengikat bagi petahana."
(zik)
Berita Terkait
Tiga Daerah di Yogyakarta...
Tiga Daerah di Yogyakarta Siap Gelar Pilkada Desember
Tolak Revisi UU Pilkada,...
Tolak Revisi UU Pilkada, Ribuan Massa Demo DPRD Yogyakarta
Pilkada Serentak di...
Pilkada Serentak di Yogyakarta, Polisi Petakan 27 TPS Rawan
Golkar Usung Kader Muhammadiyah...
Golkar Usung Kader Muhammadiyah Afnan Hadikusumo di Pilkada Yogyakarta 2024
Ditemani Cucu HB VIII,...
Ditemani Cucu HB VIII, Cabup Sunaryanto Ziarah ke Makam Raja-raja Mataram
KPU DIY Pastikan Pilkada...
KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
3 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
4 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
4 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
4 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
4 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
4 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved