Tok! Tubagus Chaeri Wardana Divonis Satu Tahun Bui

Rabu, 19 Oktober 2016 - 17:47 WIB
Tok! Tubagus Chaeri...
Tok! Tubagus Chaeri Wardana Divonis Satu Tahun Bui
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dalam proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 Miliar.

Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini dianggap terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto, saat membacakan berkas putusan, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (19/10/2016).

Selain pidana penjara, Wawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan selaku Ketua Kadin Banten dan Komisaris PT BPP mencederai kepercayaan masyarakat Banten.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, Wawan dianggap bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya, mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan tiga sertifikat tanah.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan jaksa penuntut umun Kajagung RI dengan pidana penjara 18 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, Wawan menyatakan menerima. Namun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
(san)
Berita Terkait
Terima Rp407 Juta, Pejabat...
Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Kejati Banten Tetapkan...
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Kejati Banten Garap...
Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten
Kepala Bapennda Banten...
Kepala Bapennda Banten Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping
7 Pantai di Banten yang...
7 Pantai di Banten yang Keindahannya Menyaingi Bali, Alamnya Masih Terjaga
Kasus Korupsi Dana Hibah...
Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
2 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
2 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved