Dicekoki Miras, Gadis Belia Digilir Dua Pria Beristri di Vila

Rabu, 19 Oktober 2016 - 15:58 WIB
Dicekoki Miras, Gadis...
Dicekoki Miras, Gadis Belia Digilir Dua Pria Beristri di Vila
A A A
KARANGANYAR - Dua orang pria sudah beristri berinisial TY dan SW dibekuk aparat Polres Karanganyar, karena meniduri gadis di bawah umur dengan memberi sejumlah imbalan.

Kejadian bermula ketika korban dijemput oleh teman laki-lakinya berinisial EK warga Buntar, Kecamatan Mojogedang ke rumahnya. Sesampainya di rumah EK, korban langsung disetubuhi.

Setelah meniduri korban, EK lantas menghubungi TY dan SW untuk datang ke rumahnya. Mereka kemudian berangkat ke sebuah vila, di kawasan Sekipan, Kecamatan Tawangmangu, dengan menggunakan sebuah minibus.

Sesampainya di vila, mereka langsung berpesta minuman keras (miras). Korban juga dicekoki. Setelah korban mabuk, TY mengajak korban berhubungan dan korban mau.

Usai meniduri korban, tersangka memberikan uang senilai Rp250 ribu. Selesai TY, SW juga mengajak korban untuk berhubungan dan korban mau. Oleh SW, korban diberi uang senilai Rp200 ribu.

Setelah puas mabuk dan meniduri korban, mereka pulang. Korban lalu antar pulang ke rumahnya, di kawasan Mojogedang. Pihak orang tua korban yang curiga lantas menanyai korban.

Korban yang merasa terdesak akhirnya cerita bahwa dirinya usai pesta miras dan ditiduri oleh tiga pria beristri yang mengantarnya pulang tersebut.

Tidak terima putrinya yang masih di bawah umur diperlakukan seperti pelacur, orang tua korban melapor ke Mapolres Karanganyar. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengembangan.

"Begitu mendapat laporan, langsung kami terjun ke lokasi untuk menangkap para tersangka (TY dan SW tertangkap). Namun EK berhasil meloloskan diri," kata Wakapolres Karanganyar Kombes Pol Prawoko, Rabu (19/10/2016).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Korban itu usianya masih di bawah umur dan dia masih berstatus sebagai pelajar di sebuah sekolah di Mojogedang," terangnya.

Sementara itu, SW mengaku tidak mengetahui jika korbannya masih di bawah umur. Dia mengaku mau meniduri korban, karena ditawari oleh EK. Kata EK, korban mau ditiduri asalkan diberi uang sesuai yang diharapkan.

"Kami tidak tahu kalau anak itu masih di bawah umur, tahunya dia adalah orang yang dibisa dipakai asalkan bayarannya sesuai," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2360 seconds (0.1#10.140)