Tanah Aset Pemkab Pangandaran Senilai Rp4 M Hilang saat Ruislag
A
A
A
PANGANDARAN - Tanah aset Pemerintah Kabupaten Pangandaran senilai Rp4 miliar dengan luas 443.930 meter persegi diduga hilang. Hal tersebut diduga akibat proses ruislag tanah yang dilaksanakan pihak Bandara Nusawiru dengan pemerintah desa setempat.
Dari kejadian tersebut pemerintah kabupaten mengalami kerugian senilai Rp 4.140.445.000 (Empat Miliar Seratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).Kepala Bidang Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pangandaran Ade Kurniawan, mengatakan dirinya tidak tahu ada proses ruislag tanah Bandara Nusawiru dengan pihak Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang.
“Kalau dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A tanah tersebut masih tercantum sebagai aset pemda,” kata Ade.
Namun berdasarkan informasi di lapangan bahwa lokasi tanah aset pemda tersebut saat ini keberadaannya sudah menjadi aset Bandara Nusawiru.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran Mahmud mengatakan, dirinya akan mengkonfirmasi Dinas Perhubungan Provinsi selaku pemilik bandara.
“Proses ruislag dilaksanakan oleh pihak pemerintah desa Kondangjajar dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jadi kami tidak mengetahui banyak teknis ruislag,” kata Mahmud.
Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) halaman 82 point 5.1.1.3.1 tentang tanah terdapat laporan mengenai pemanfaatan tanah untuk jalan landasan pacu pesawat terbang sebesar Rp4.140.445.000.
Selain itu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2014 Halaman 145 point 4 tentang aset tetap tanah seluas 152.154 meter persegi yang status pemanfataanya belum jelas.
Dari kejadian tersebut pemerintah kabupaten mengalami kerugian senilai Rp 4.140.445.000 (Empat Miliar Seratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).Kepala Bidang Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pangandaran Ade Kurniawan, mengatakan dirinya tidak tahu ada proses ruislag tanah Bandara Nusawiru dengan pihak Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang.
“Kalau dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A tanah tersebut masih tercantum sebagai aset pemda,” kata Ade.
Namun berdasarkan informasi di lapangan bahwa lokasi tanah aset pemda tersebut saat ini keberadaannya sudah menjadi aset Bandara Nusawiru.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran Mahmud mengatakan, dirinya akan mengkonfirmasi Dinas Perhubungan Provinsi selaku pemilik bandara.
“Proses ruislag dilaksanakan oleh pihak pemerintah desa Kondangjajar dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jadi kami tidak mengetahui banyak teknis ruislag,” kata Mahmud.
Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) halaman 82 point 5.1.1.3.1 tentang tanah terdapat laporan mengenai pemanfaatan tanah untuk jalan landasan pacu pesawat terbang sebesar Rp4.140.445.000.
Selain itu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2014 Halaman 145 point 4 tentang aset tetap tanah seluas 152.154 meter persegi yang status pemanfataanya belum jelas.
(sms)