Tak Kirim Rp10 Juta, Foto Syur Guru Wanita Disebar di FB
A
A
A
INDRAGIRI HULU - Seorang guru wanita di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau berinisial ED diduga menjadi korban pemerasan terkait foto syur dirinya. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku pemerasan menyebarluaskan foto vulgar korban ke media sosial.
Tidak senang perbuatan pelaku, suami korban berinisial TW melaporkan kasus ini ke Polres Inhu. Dimana selain menyebarluaskan foto, pelaku juga memeras korban.
"Laporan suami korban sudah diterima. Kita sudah mengantongi akun pemilik Facebook," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Sabtu (15/12/2016).
Penyebaran foto korban baru diketahui saat dua teman korban yang juga berprofesi sebagai guru yakni ED dan HS melihat ada foto vulgar di Facebook pada 13 Oktober 2016. Foto 'syur' itu diunggah oleh sebuah akun Facebook. Keduanya kemudian memberitahukan hal tersebut kepada korban.
Menurut ED, beberapa hari sebelumnya fotonya disebar, pelaku bolak balik menghubunginya. Pembicaraannya adalah bahwa pelaku memiliki foto vulgar korban. Dia meminta uang Rp10 juta kepada korban. Jika tidak, pelaku akan menyebarluaskan foto korban ke media sosial.
Namun korban hanya menyanggupi uang Rp2 juta. Pelaku terus mendesak Rp8 juta sisa uang yang diminta. Akhirnya korban menyatakan tidak ada uang sebanyak itu. Belakangan pelakupun menyebarkanluaskan foto korban.
"Suami korban sudah mengetahui terkait foto vulgar istrinya. Saat ini pihak Polres Inhu sedang mencari pelakunya," tukasnya.
Tidak senang perbuatan pelaku, suami korban berinisial TW melaporkan kasus ini ke Polres Inhu. Dimana selain menyebarluaskan foto, pelaku juga memeras korban.
"Laporan suami korban sudah diterima. Kita sudah mengantongi akun pemilik Facebook," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Sabtu (15/12/2016).
Penyebaran foto korban baru diketahui saat dua teman korban yang juga berprofesi sebagai guru yakni ED dan HS melihat ada foto vulgar di Facebook pada 13 Oktober 2016. Foto 'syur' itu diunggah oleh sebuah akun Facebook. Keduanya kemudian memberitahukan hal tersebut kepada korban.
Menurut ED, beberapa hari sebelumnya fotonya disebar, pelaku bolak balik menghubunginya. Pembicaraannya adalah bahwa pelaku memiliki foto vulgar korban. Dia meminta uang Rp10 juta kepada korban. Jika tidak, pelaku akan menyebarluaskan foto korban ke media sosial.
Namun korban hanya menyanggupi uang Rp2 juta. Pelaku terus mendesak Rp8 juta sisa uang yang diminta. Akhirnya korban menyatakan tidak ada uang sebanyak itu. Belakangan pelakupun menyebarkanluaskan foto korban.
"Suami korban sudah mengetahui terkait foto vulgar istrinya. Saat ini pihak Polres Inhu sedang mencari pelakunya," tukasnya.
(sms)