Kakak Adik Selundupkan Sabu dari Bangkok ke Semarang

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 14:47 WIB
Kakak Adik Selundupkan...
Kakak Adik Selundupkan Sabu dari Bangkok ke Semarang
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama tim interdiksi terpadu menggagalkan kiriman paket sabu yang masuk dari Bangkok, Thailand, ke Semarang.

Paket sabu itu disembunyikan di sol sepatu kiriman paket, dipesan oleh seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten.

"Paket kiriman masuk via udara. Saat di X Ray, terlihat gambar mencurigakan dari dalam sol sepatu," kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (14/10/2016).

Setelah dipastikan, ternyata isinya adalah sabu dalam empat bungkus plastik dengan berat bruto 180 gram. Petugas lalu bekerja sama dengan kantor pos untuk menangkap pemesannya.

Setelah paket tiba di kantor pos Jalan Erlangga Semarang, esok harinya seseorang bernama Jhon Sri Satrio Hantoro (JSSH) datang untuk mengambil paket bernomor resi EE138672661TH.

"Tak lama setelah mengambil paket, keluar kantor pos kami menangkapnya," lanjutnya.

Dari tangkapan itu, petugas mengembangkan penyidikan. Hasilnya diketahui, paket dikirim oleh seseorang bernama Tonny J, warga Lupipini Ville Shukumvit II 247 Phomenumpin, Bangkok, Thailand.

"Dari pengembangan, JSSH itu ternyata adalah suruhan seseorang bernama Ari Aji Soka Bawono, napi kasus narkotika yang ditahan di Lapas Kelas II B Klaten. Ari adalah kakak dari John Sri yang lebih dulu ditangkap," bebernya.

Setelah koordinasi dengan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah, petugas menggeledah sel tahanan Ari Aji Soka, di Lapas Klaten. Hasilnya, ditemukan telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi (pesan sabu).

"Ari pun digelandang ke Kantor BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan. Akhirnya kakak adik itu ditetapkan tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Registrasi dan Statistik Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah Nana Hardiana menyatakan, selanjutnya Ari Aji Soka dipindahkan ke Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.

"Yang bersangkutan divonis 10 tahun, sudah jalani dua tahun penjara. Untuk sanksi internal, ada register F, dikenakan pencabutan remisi. Proses pidana dilakukan BNNP," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)