Bobol Bengkel, Roni Beralasan Butuh Uang untuk Bikin SIM
A
A
A
PALEMBANG - Pernah di penjara karena kasus narkoba tidak membuat Roni (38) kapok. Warga Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ini akhirnya kembali di penjara karena mencuri.
Roni ditangkap usai melakukan pembobolan dua bengkel yang berada di Pergudangan Sriwijaya, Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Kertapati Palembang. Bengkel pertama adalah milik Mustar (55), dilakukan pada Senin 26 September 2016.
Di bengkel Mustar itu, tersangka menggasak satu mesin las merk Lakoni, satu dinamo starter, satu dinamo cas, serta dua baterai merk Inco. Kedua di bengkel Jimmi Kawi (36).
Di bengkel Jimmi, bapak satu anak ini mengambil satu unit Injeksi Pump dan satu unit mesin pemotong. Saat diamankan di Mapolsek Kertapati, tersangka mengaku nekat mencuri karena tak punya uang membuat Surat Izin Mengemudinya (SIM).
"SIM saya yang lama habis masa berlakunya. Mau buat baru tidak punya uang, makanya mencuri," ungkap tersangka berlasan, Rabu (12/10/2016).
Tersangka mengatakan, aksinya tersebut dilakukan sendirian. Barang curiannya pun belum sempat dijual. "Barang curian itu belum sempat saya jual. Rencananya mau dijual Rp1 juta di Pasar Cinde. Tapi keburu ditangkap," katanya.
Terpisah, Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris mengatakan, tersangka merupakan spesialis karena dari pengakuannya sudah dua kali beraksi. "Kami masih melakukan pengembangan. Sebab, kuat dugaan masih ada lokasi lain," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Roni ditangkap usai melakukan pembobolan dua bengkel yang berada di Pergudangan Sriwijaya, Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Kertapati Palembang. Bengkel pertama adalah milik Mustar (55), dilakukan pada Senin 26 September 2016.
Di bengkel Mustar itu, tersangka menggasak satu mesin las merk Lakoni, satu dinamo starter, satu dinamo cas, serta dua baterai merk Inco. Kedua di bengkel Jimmi Kawi (36).
Di bengkel Jimmi, bapak satu anak ini mengambil satu unit Injeksi Pump dan satu unit mesin pemotong. Saat diamankan di Mapolsek Kertapati, tersangka mengaku nekat mencuri karena tak punya uang membuat Surat Izin Mengemudinya (SIM).
"SIM saya yang lama habis masa berlakunya. Mau buat baru tidak punya uang, makanya mencuri," ungkap tersangka berlasan, Rabu (12/10/2016).
Tersangka mengatakan, aksinya tersebut dilakukan sendirian. Barang curiannya pun belum sempat dijual. "Barang curian itu belum sempat saya jual. Rencananya mau dijual Rp1 juta di Pasar Cinde. Tapi keburu ditangkap," katanya.
Terpisah, Kapolsek Kertapati Iptu Deli Haris mengatakan, tersangka merupakan spesialis karena dari pengakuannya sudah dua kali beraksi. "Kami masih melakukan pengembangan. Sebab, kuat dugaan masih ada lokasi lain," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(san)