Polda Kepri Tangkap 1 Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Batam, 2 Lainnya Masih Diburu

Rabu, 13 April 2022 - 16:15 WIB
loading...
Polda Kepri Tangkap 1 Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Batam, 2 Lainnya Masih Diburu
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polda Kepri dari tangan pelaku pembobol rumah kosong. Foto SINDOnews
A A A
BATAM - Video pembobolan rumah kosong yang dilakukan kawanan perampok di kawasan Sekupang, Batam, pekan lalu sempat viral di media sosial. Tak menunggu lama setelah kejadian itu, jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum), Polda Kepri berhasil meringkus pelaku yang merupakan spesialis pembobol rumah kosong.

Kasubdit 3 Ditkrimum Polda Kepri , AKBP Robi Topan Manusiwa mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. “Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil meringkus Asman. Sementara dua pelaku lagi yakni RI dan PU masih dalam pengejaran,” ungkap Robi Topan, Rabu (13/4/2022).



Robi mengatakan, ketiga pelaku merupakan residivis sepesialis pembobol rumah kosong. “Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, yakni sebagai pemantau kondisi di lokasi dan sebagai eksekutor,” terangnya.

Modus yang digunakan para pelaku, lanjut dia, yakni dengan cara menggunakan sebuah mobil. Tak jarang pelaku juga berpura-pura sebagai petugas pencatat meteran air atau listrik.

Sebelumnya, sebagaimana video yang sempat viral, tampak sebuah rumah milik korban Rizky yang berlokasi di kawasan Sekupang, Batam, dibobol tiga pelaku pencurian. Rumah korban terlihat berantakan dan acak-acakan. Sejumlah barang milik korban raib digondol sindikat perampok pimpinan Asman.

Tak tanggung-tanggung, kawanan perampok ini juga terlihat di rumah korban lainnya, di kawasan Perumahan Pesona, tiban. Di kedua TKP ini, pelaku menggondol harta korban. Beruntung, polisi cepat bereaksi melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)