Penyakit Hipertensi Kambuh, Wawan Batal Divonis Hakim

Rabu, 12 Oktober 2016 - 13:11 WIB
Penyakit Hipertensi Kambuh, Wawan Batal Divonis Hakim
Penyakit Hipertensi Kambuh, Wawan Batal Divonis Hakim
A A A
SERANG - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012 dengan terdakwa Tubagus Chairi Wardana alias Wawan batal digelar.

Batalnnya sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis iti dikarenakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengalami sakit hipertensi yang dideritanya.

"Sidang kita tunda satu pekan, karna Pak Wawan sakit hipertensi. Surat keterangan sakit dari dokternya ada," ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto ditemui seusai sidang penundaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/10/2016).

Dalam keterangan suratnya tersebut, Suami Wali Kota Tangsel itu membutuhkan istirahat selamat dua hari, sehingga sidang akan kembali digelar pada tanggal 19 Oktober 2016 mendatang.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung Wawan dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Saat ini Wawan dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Jaksa Susilo Hadi dari Kejagung RI di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9/2016) silam.

Selain itu, Wawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini total kerugian negaranya sebesar Rp9,6 miliar. Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama (BPP) Dadang Prijatna.

Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan, diduga atas perintah Wawan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6552 seconds (0.1#10.140)
pixels