Oknum Polisi Beking Pembalakan Liar di Cagar Biosfer Ditangkap
A
A
A
PEKANBARU - Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan Riau menangkap seorang onum polisi dari Polres Bengkalis, karena diduga menjadi beking perambahan di Cagar Biosfer Giam-Siak Kecil.
Kapolda Riau Brigadir Jenderal Zulkarnain mengatakan, oknum polisi yang diamankan itu bertugas sebagai anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
"Oknum polisi pangkatnya Brigadir," tegas Kapolda Riau Brigadir Jenderal Zulkarnain, kepada wartawan, Senin (10/10/2016).
Jendral bintang polisi yang baru sekitar dua pekan menjabat Kapolda Riau ini menegaskan, anggota tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari TNI, Polri, BKSDA dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).
"Oknum tersebut melakukan pembiaran pembalakan liar di Cagar Biosfer. Akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika terbukti bisa dipecat," terang mantan Kapolda Maluku Utara itu.
Namun saat operasi terpadu dilakukan, petugas tidak menemukan cukong perambah hutan. Diduga operasi ini telah bocor. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 150 kubik kayu hutan alam yang berasal dari jarahan di Cagar Biosfer.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil terletak di dua wilayah, yakni Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Riau. Kawasan konservasi ini merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil terdiri dari areal Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil luas 84.967 hektare, dan Suaka Margasatwa Bukit Batu dengan luas areal 21.500 hektare.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan oleh UNESCO pada tahun 2009 di Korea Selatan. Namun sayang, saat ini hutan yang dilindungi dunia ini hancur, karena maraknya perambahan dan pembakaran.
Kapolda Riau Brigadir Jenderal Zulkarnain mengatakan, oknum polisi yang diamankan itu bertugas sebagai anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
"Oknum polisi pangkatnya Brigadir," tegas Kapolda Riau Brigadir Jenderal Zulkarnain, kepada wartawan, Senin (10/10/2016).
Jendral bintang polisi yang baru sekitar dua pekan menjabat Kapolda Riau ini menegaskan, anggota tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari TNI, Polri, BKSDA dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).
"Oknum tersebut melakukan pembiaran pembalakan liar di Cagar Biosfer. Akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika terbukti bisa dipecat," terang mantan Kapolda Maluku Utara itu.
Namun saat operasi terpadu dilakukan, petugas tidak menemukan cukong perambah hutan. Diduga operasi ini telah bocor. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 150 kubik kayu hutan alam yang berasal dari jarahan di Cagar Biosfer.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil terletak di dua wilayah, yakni Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Riau. Kawasan konservasi ini merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil terdiri dari areal Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil luas 84.967 hektare, dan Suaka Margasatwa Bukit Batu dengan luas areal 21.500 hektare.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dikukuhkan oleh UNESCO pada tahun 2009 di Korea Selatan. Namun sayang, saat ini hutan yang dilindungi dunia ini hancur, karena maraknya perambahan dan pembakaran.
(san)