Ada Razia, Pemilik Toko Sembunyikan Miras dalam Mesin Cuci
A
A
A
KATINGAN - Anggota Polres Katingan, Kalimantan Tengah, merazia salah satu toko yang menyediakan minuman keras (miras) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Sabtu (1/10/2016) dini hari. Toko ini dicurigai menjual miras dengan kadar alkohol tinggi atau tidak sesuai perda.
Ketika sejumlah anggota melakukan pengecekan di toko tersebut, polisi mengamankan puluhan botol miras jenis anggur putih. Ketika mengetahui sejumlah polisi pakaian dinas mendatangi tempat usahanya, pemilik toko lantas membungkus beberapa botol minuman beralkohol golongan B menggunakan karung untuk dimasukkan ke dalam mesin cuci.
Kasat Sabhara Polres Katingan AKP Suroto menyatakan, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras tanpa izin. Sebab, terjadinya tindak pidana sering berawal dari mengonsumsi minuman keras.
"Termasuk perkelahian di tempat-tempat keramaian seperti acara hiburan organ tunggal, biasanya didahului akibat menenggak miras ini," kata AKP Suroto.
Menurutnya, Polres Katingan terus meningkatkan operasi terhadap peredaran miras. Untuk menghapuskan peredaran miras diakuinya tidak bisa dilakukan sepenuhnya, sebab di Katingan telah ada aturan yang dituangkan dalam peraturan daerah (perda).
"Tapi, sesuai perda, yang boleh beredar adalah golongan A dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Kalau di atas itu, yakni golongan B dan C hanya di tempat-tempat tertentu saja yang memiiki izin seperti kafe dan hotel," kata Suroto.
Dalam razia yang dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, pemilik miras tanpa izin berinisial Y langsung dikenakan pasal tentang tindak pidana ringan (tipiring). Meski yang bersangkutan mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) kategori golongan A dengan kadar 1-5 persen, tetapi juga menjual miras golongan B dengan kadar 5-20 persen.
"Yang jelas kegiatan ini bertujuan memberi rasa nyaman terhadap masyarakat yang resah terhadap warga yang sering mabuk-mabukan. Kami ingin warga Katingan jauh dari gangguan kamtibmas."
Ketika sejumlah anggota melakukan pengecekan di toko tersebut, polisi mengamankan puluhan botol miras jenis anggur putih. Ketika mengetahui sejumlah polisi pakaian dinas mendatangi tempat usahanya, pemilik toko lantas membungkus beberapa botol minuman beralkohol golongan B menggunakan karung untuk dimasukkan ke dalam mesin cuci.
Kasat Sabhara Polres Katingan AKP Suroto menyatakan, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras tanpa izin. Sebab, terjadinya tindak pidana sering berawal dari mengonsumsi minuman keras.
"Termasuk perkelahian di tempat-tempat keramaian seperti acara hiburan organ tunggal, biasanya didahului akibat menenggak miras ini," kata AKP Suroto.
Menurutnya, Polres Katingan terus meningkatkan operasi terhadap peredaran miras. Untuk menghapuskan peredaran miras diakuinya tidak bisa dilakukan sepenuhnya, sebab di Katingan telah ada aturan yang dituangkan dalam peraturan daerah (perda).
"Tapi, sesuai perda, yang boleh beredar adalah golongan A dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Kalau di atas itu, yakni golongan B dan C hanya di tempat-tempat tertentu saja yang memiiki izin seperti kafe dan hotel," kata Suroto.
Dalam razia yang dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, pemilik miras tanpa izin berinisial Y langsung dikenakan pasal tentang tindak pidana ringan (tipiring). Meski yang bersangkutan mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) kategori golongan A dengan kadar 1-5 persen, tetapi juga menjual miras golongan B dengan kadar 5-20 persen.
"Yang jelas kegiatan ini bertujuan memberi rasa nyaman terhadap masyarakat yang resah terhadap warga yang sering mabuk-mabukan. Kami ingin warga Katingan jauh dari gangguan kamtibmas."
(zik)