Polda Sumsel Tangkap Penjual Satwa Dilindungi

Jum'at, 30 September 2016 - 00:00 WIB
Polda Sumsel Tangkap...
Polda Sumsel Tangkap Penjual Satwa Dilindungi
A A A
PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang penjual hewan dilindungi yang dipasarkan melalui jejaring sosial facebook, Kamis (29/9/2016).

Tersangka Karman (26), yang merupakan penjual satwa tersebut ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan aparat Ditreskrimsus usai menerima laporan masyarakat.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan dua ekor bayi buaya muara dengan nama latin Crocodylus Porosus dan dua ekor kucing hutan dengan nama latin Felis Bengalensis.

"Penjualannya hanya melalui media sosial. Kita lakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Tomsi Tohir.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sudah 8 bulan menjalankan bisnis ilegal jual beli satwa dilindungi tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kita masih menyelidiki dari mana satwa ini didapat," terangnya.

Ditambahkan Tomsi, sepanjang tahun ini, banyak laporan yang masuk terkait adanya jual beli satwa dilindungi tersebut.

Bahkan, Tomsi menyebut, penjualan satwa langkah saat ini viral. Sebab, seluruh satwa yang dilindungi tak seharusnya diperjual belikan secara bebas.

"Kita terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan BKSDA Sumsel untuk pengungkapan, penanganan dan pengembalian hewan-hewan ini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0875 seconds (0.1#10.140)