Desakan Pembongkaran Vila di Kawasan Lindung Menguat
A
A
A
BOGOR - Desakan agar Pemkab Bogor membongkar Vila Tjokro 7 di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor terus menguat. Saran pembongkaran terhadap vila mewah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena berdiri di kawasan lindung tersebut datang dari pakar hukum dan aktivis lingkungan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, berdasarkan sudut pandang hukum tidak ada alasan bagi Pemkab Bogor untuk tidak segera membongkar bangunan vila yang tak berizin tersebut. Apalagi Instansi vertikal seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah merekomendasikan Pemkab Bogor untuk melakukan penindakan terhadap vila tersebut.
"Seharusnya Pemkab Bogor bertindak cepat menurunkan jajarannya dalam menindak vila-vila liar yang menjamur di Puncak karena tindakan mereka telah melanggar UU Kehutanan No41/1999 tentang Kehutanan dan Perpres No 54/2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpuncur, " kata Pakar Hukum dari Universitas Khairun Ternate tersebut.
Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung. "Seharusnya Pemkab Bogor segera bertindak menertibkan vila yang berada di daerah konservasi seperti di kawasan lindung tersebut," timpal Guru Besar Hukum Agraria UI ini, kepada Sindonews.
Arie Sukanti mensinyalir ada kongkalikong antara pejabat Pemkab Bogor dengan pemilik atau pengelola vila tersebut. "Biasanya sih mereka berani mendirikan vila diatas tanah negara atau kawasan hutan ada yang menjadi beking. Nah Pemkab Bogor seharusnya berani bertindak tanpa pandang bulu beking yang berada dibelakangnya," ujar Arie.
Terpisah Aktivis Lingkungan Walhi Ubaidillah menyatakan, Pemkab Bogor harus berani tegas dalam menertibkan bangunan vila tak berizin di kawasan Puncak yang merupakan daerah resapan air dan tempat konservasi.
"Kalau tidak kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air akan semakin habis. Kita seharusnya berkaca atas peristiwa banjir bandang dan longsor yang baru lalu. Dimana kawasan konservasi banyak yang berubah fungsi dan hanya dibiarkan saja," timpalnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi saat dihubungi via ponselnya beberapa waktu lalu menyerahkan sepenuhnya penindakan terhadap vila yang melanggar di kawasan Puncak kepada Pemkab Bogor. "Ya kalau memang penindakan ada di Pemkab Bogor tentunya kita serahkan ke Pemkab. Tapi saya mau lihat dulu duduk persoalannya. Harus buka data dulu lah. Supaya jangan salah bertindak," ungkap politisi senior Partai Golkar di Kabupaten Bogor ini.
Sebelumnya anggota Forum Aktivis Masyarakat Puncak Adjit Singh Gill juga meminta Pemkab Bogor segera menertibkan vila-vila liar yang tersebar di kawasan Puncak Bogor.
"Ya tentunya Pemkab Bogor sekarang ini harus berani mengambil sikap untuk segera membongkar vila-vila dan resort yang tak memiliki izin yang sudah sangat menjamur di kawasan ini," tukas Ketua LSM Tapak Biru yang konsen terhadap pelestarian hutan ini.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan oleh jajaran Pemkab Bogor dalam menindaklanjuti hal ini. Sementara pengelola Vila Tjokro 7 Wawan Haikal tidak menjawab SMS maupun telepon yang dikirimkan Sindonews.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, berdasarkan sudut pandang hukum tidak ada alasan bagi Pemkab Bogor untuk tidak segera membongkar bangunan vila yang tak berizin tersebut. Apalagi Instansi vertikal seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah merekomendasikan Pemkab Bogor untuk melakukan penindakan terhadap vila tersebut.
"Seharusnya Pemkab Bogor bertindak cepat menurunkan jajarannya dalam menindak vila-vila liar yang menjamur di Puncak karena tindakan mereka telah melanggar UU Kehutanan No41/1999 tentang Kehutanan dan Perpres No 54/2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpuncur, " kata Pakar Hukum dari Universitas Khairun Ternate tersebut.
Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung. "Seharusnya Pemkab Bogor segera bertindak menertibkan vila yang berada di daerah konservasi seperti di kawasan lindung tersebut," timpal Guru Besar Hukum Agraria UI ini, kepada Sindonews.
Arie Sukanti mensinyalir ada kongkalikong antara pejabat Pemkab Bogor dengan pemilik atau pengelola vila tersebut. "Biasanya sih mereka berani mendirikan vila diatas tanah negara atau kawasan hutan ada yang menjadi beking. Nah Pemkab Bogor seharusnya berani bertindak tanpa pandang bulu beking yang berada dibelakangnya," ujar Arie.
Terpisah Aktivis Lingkungan Walhi Ubaidillah menyatakan, Pemkab Bogor harus berani tegas dalam menertibkan bangunan vila tak berizin di kawasan Puncak yang merupakan daerah resapan air dan tempat konservasi.
"Kalau tidak kawasan lindung yang merupakan daerah resapan air akan semakin habis. Kita seharusnya berkaca atas peristiwa banjir bandang dan longsor yang baru lalu. Dimana kawasan konservasi banyak yang berubah fungsi dan hanya dibiarkan saja," timpalnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi saat dihubungi via ponselnya beberapa waktu lalu menyerahkan sepenuhnya penindakan terhadap vila yang melanggar di kawasan Puncak kepada Pemkab Bogor. "Ya kalau memang penindakan ada di Pemkab Bogor tentunya kita serahkan ke Pemkab. Tapi saya mau lihat dulu duduk persoalannya. Harus buka data dulu lah. Supaya jangan salah bertindak," ungkap politisi senior Partai Golkar di Kabupaten Bogor ini.
Sebelumnya anggota Forum Aktivis Masyarakat Puncak Adjit Singh Gill juga meminta Pemkab Bogor segera menertibkan vila-vila liar yang tersebar di kawasan Puncak Bogor.
"Ya tentunya Pemkab Bogor sekarang ini harus berani mengambil sikap untuk segera membongkar vila-vila dan resort yang tak memiliki izin yang sudah sangat menjamur di kawasan ini," tukas Ketua LSM Tapak Biru yang konsen terhadap pelestarian hutan ini.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan oleh jajaran Pemkab Bogor dalam menindaklanjuti hal ini. Sementara pengelola Vila Tjokro 7 Wawan Haikal tidak menjawab SMS maupun telepon yang dikirimkan Sindonews.
(sms)