Tiga Remaja Jadi Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Gowa
A
A
A
GOWA - Tiga dari tujuh remaja yang ditangkap Polres Gowa terkait pembakaran gedung DPRD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tiga remaja sebagai tersangka ini dilakukan, setelah petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk melihat hasil rekaman CCTV DPRD Kabupaten Gowa serta bukti foto oleh petugas.
Sementara keempat lainnya yang diduga pelaku, kini masih dalam tahap penyidikan petugas.
Ironisnya, ketiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran dan pengrusakan yakni MR, MU dan NI masih dibawah umur.
Tersangka MR diketahui berperan sebagai eksekutor pembakaran kantor DPRD Kabupaten Gowa, sementara dua lainnya yakni MU dan NI melakukan pengerusakan bangku dan kaca kantor DPRD.
"Tiga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Karena mereka masih dibawah umur, maka pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Perlindungan Peremuan dan Anak," ujar Kombes Pol Erwin Zadma, Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
Sementara keempat lainnya yang diduga pelaku, kini masih dalam tahap penyidikan petugas.
Ironisnya, ketiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran dan pengrusakan yakni MR, MU dan NI masih dibawah umur.
Tersangka MR diketahui berperan sebagai eksekutor pembakaran kantor DPRD Kabupaten Gowa, sementara dua lainnya yakni MU dan NI melakukan pengerusakan bangku dan kaca kantor DPRD.
"Tiga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Karena mereka masih dibawah umur, maka pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Perlindungan Peremuan dan Anak," ujar Kombes Pol Erwin Zadma, Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
(nag)