Bakar Rumah Komandan, Anggota Brimob Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 27 September 2016 - 03:04 WIB
Bakar Rumah Komandan,...
Bakar Rumah Komandan, Anggota Brimob Divonis 3,5 Tahun Penjara
A A A
PEKANBARU - Andre Syahputra, anggota Brimob Polda Riau, nekat membakar rumah dinas komandannya, AKBP Abu Bakar Tertusi. Akibatnya, dia dipenjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun).

Selain rumah komandannya, Andre juga membakar beberapa rumah dinas petinggi Brimob Polda Riau yang letaknya tidak jauh dari rumah dinas AKBP Abu Bakar. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Martin Ginting, ketua Majelis Hakim, Senin (26/9/2016).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa divonis lima tahun penjara.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 KUHP. Hakim menilai hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan terdakwa telah merusak fasilitas negara. Hakim juga menilai terdakwa selalu berbelit-belit selama persidangan.

Perbuatan melawan hukum terdakwa dilakukan karena dia sakit hati dipindahtugaskan dari ajudan AKBP Abu Bakar Tertusi yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Brimob Polda Riau.

Perbuatan nekat terdakwa yang dilakukan pada 19 Oktober 2015 pukul 02.00 di rumah dinas di Jalan Durian Pekanbaru ini, diperkuat dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan seperti rekaman CCTV.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. Namun, jaksa dan terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu menyatakan banding atau tidak.
(zik)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
25 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved