Bakal Calon Bupati Ini Daftar ke KPU Naik Odong-odong

Rabu, 21 September 2016 - 20:59 WIB
Bakal Calon Bupati Ini...
Bakal Calon Bupati Ini Daftar ke KPU Naik Odong-odong
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Eko Sumarno dan Yudie Junas menjadi pasangan bakal calon (balon) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang pertama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat, Kalteng, Rabu (21/9/2016).

Dengan menaiki odong-odong dan diarak puluhan simpatisan, pasangan balon Eko Sumarno-Yudie Junas yang maju melalui jalur independen (perseorangan) menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU sekitar pukul 09.45 WIB.

"Hari ini kami ke sini (KPU) ingin menyerahkan berkas persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Pilbub Kobar 2017 mendatang," ucap balon Bupati Kobar, Eko Sumarno di Kantor KPU Kabupaten Kobar, Rabu (21/9/2016).

Terkait kekurangan dokumen bukti dukungan, pihaknya mengaku optimistis dapat melakukan perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan KPU.

"Insya Allah kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan PKPU pada waktunya," imbuh Ketua Tim Pemenangan EKo Sumarno-Yudie Junas, Ilham.

Diketahui, ambang batas dukungan untuk pasangan balon yang maju melalui jalur perseorangan sebanyak 19.575.

Namun, pasangan tersebut masih memiliki kekurangan 4.626. Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2016, balon perseorangan harus mengumpulkan dua kali lipat dari kekurangan atau sebanyak 9.252 dokumen bukti dukungan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kobar, Siti Wahidah menjelaskan, bagi balon yang belum memenuhi syarat minimal dukungan, masih tetap bisa mendaftar menjadi calon, namun tetap melakukan perbaikan.

"Batas waktu penyerahan dokumen perbaikan, mulai 20 September hingga 1 Oktober," terang Siti Wahidah.

Lanjut Siti Wahidah, KPU Kabupaten Kobar akan kembali melakukan verifikasi faktual mulai 12 hingga 17 Oktober dan melakukan rapat pleno tingkat Kabupaten pada 21 Oktober.

"Dokumen perbaikan juga akan dilakukan verifikasi lagi, tidak serta merta lolos. Kalau dalam verifikasi itu mereka tidak memenuhi batas minimal, langsung dinyatakan gugur," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)