Perdagangkan Gading Gajah, 5 Warga Dituntut 2,5 Tahun Bui

Rabu, 21 September 2016 - 04:39 WIB
Perdagangkan Gading...
Perdagangkan Gading Gajah, 5 Warga Dituntut 2,5 Tahun Bui
A A A
PEKANBARU - Lima warga yang ditangkap aparat karena memperdagangakan gading gajah sumatera dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kelima terdakwa adalah Syafrimen, Ma'ruf, Yusuf, Wartono dan Nizam. Hal itu terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau Selasa 20 September 2016.

"Kita menuntut kelima terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 15 juta," pinta Wilsa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut menilai, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan yang diminta jaksa, pihak hakim yang diketuai Sorta Ria mempersilahkan kelima terdakwa melakukan upaya pledoi (pembelaan). Terlebih kelima terdakwa selama sidang tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Karena mereka mengaku tidak mengerti masalah hukum, kelima terdakwa menyatakan tidak melakukan pledoi. Namun mereka meminta hakim membebaskan mereka.

Dalam persidangan, pihak hakim menyatakan seharusnya pihak kepolisian tidak hanya menangkap kelima, tetapi polisi harus menyeret pelaku intelektualnya.

Dalam dakwaan, kelimanya ditangkap penyidik Polda Riau pada 20 Mei 2016 lalu. Kelima ditangkap membawa sepasang gading gajah seberat 46 kilogram. Mereka diamankan saat menunggu pembeli di salah satu restoran di Pekanbaru.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3565 seconds (0.1#10.140)