Perdagangkan Gading Gajah, 5 Warga Dituntut 2,5 Tahun Bui

Rabu, 21 September 2016 - 04:39 WIB
Perdagangkan Gading...
Perdagangkan Gading Gajah, 5 Warga Dituntut 2,5 Tahun Bui
A A A
PEKANBARU - Lima warga yang ditangkap aparat karena memperdagangakan gading gajah sumatera dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kelima terdakwa adalah Syafrimen, Ma'ruf, Yusuf, Wartono dan Nizam. Hal itu terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau Selasa 20 September 2016.

"Kita menuntut kelima terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 15 juta," pinta Wilsa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut menilai, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan yang diminta jaksa, pihak hakim yang diketuai Sorta Ria mempersilahkan kelima terdakwa melakukan upaya pledoi (pembelaan). Terlebih kelima terdakwa selama sidang tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Karena mereka mengaku tidak mengerti masalah hukum, kelima terdakwa menyatakan tidak melakukan pledoi. Namun mereka meminta hakim membebaskan mereka.

Dalam persidangan, pihak hakim menyatakan seharusnya pihak kepolisian tidak hanya menangkap kelima, tetapi polisi harus menyeret pelaku intelektualnya.

Dalam dakwaan, kelimanya ditangkap penyidik Polda Riau pada 20 Mei 2016 lalu. Kelima ditangkap membawa sepasang gading gajah seberat 46 kilogram. Mereka diamankan saat menunggu pembeli di salah satu restoran di Pekanbaru.
(nag)
Berita Terkait
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Berita Terkini
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
1 jam yang lalu
5 Fakta Bom Perang Dunia...
5 Fakta Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, Nomor 3 Memilukan
2 jam yang lalu
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
2 jam yang lalu
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
4 jam yang lalu
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
11 jam yang lalu
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
12 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved