Ketemuan dengan Teman Facebook, Siswi SMA Diperkosa 4 Pemuda

Jum'at, 16 September 2016 - 03:17 WIB
Ketemuan dengan Teman...
Ketemuan dengan Teman Facebook, Siswi SMA Diperkosa 4 Pemuda
A A A
SERANG - LF (16), siswi Kelas 1 SMA diperkosa oleh empat orang secara bergantian, di sebuah kamar kontrakan yang ada di wilayah Kota Serang, Banten.

Salah satu keluarga korban, Lufi menceritakan, awal kejadian saat korban dengan pelaku D berkenalan di media sosial Facebook. Setelah dirasa dekat, pelaku mengajak bertemu pada 28 Agustus 2016.

Korban pun menyambut dengan mengiyakan ajakan pelaku di Kawasan Kebon Jahe, Kota Serang. Pada pertemuan pertama tersebut, D menyatakan cinta kepada LF, namun oleh LF ditolak.

Merasa cintanya bertepuk sebelah tangan, pelaku kemudian berusaha kembali mengatur jadwal untuk bertemu. “Waktu itu LF menolak untuk bertemu lagi, tapi pelaku ini memaksa untuk bertemu,” kata Lufi, kepada wartawan, Kamis (15/9/2016).

Namun, usaha pelaku D untuk bertemu tidak menyerah. Kali ini pelaku mengajak rekannya E untuk menjemput LF di depan sekolahnya menggunakan sepeda motor pada 5 September 2016.

Mendapatkan ajakan tersebut, korban pun tidak menolaknya. Sebab ajakan awal hanya main mengelilingi Kota Serang. Karena sudah larut malam, korban pun dibawa pelaku ke sebuah kamar kontrakan untuk menginap beberapa hari.

Puncaknya terjadi pada malam tanggal 9 September 2016. Saat korban tengah tertidur, keempat pelaku yakni D, E, B, dan G langsung memperkosanya. Di bawah ancaman, korban pun akhirnya pasrah.

Setelah puas, ketiga pelaku kabur meninggalkan korban bersama pelaku D di dalam kamar kontrakan. Keesokan paginya, 10 September 2016, D yang pada malam hari terlelap tidur melihat korban menangis di sudut kamar.

Korban pun meminta D untuk mengantarkannya pulang kerumah orangtuanya. Sebelum diantarkan pulang, pelaku D pun melakukan perbuatan yang sama seperti pelaku lainnya.

“Korban dijemput oleh ayahnya di daerah Drangong, Taktakan, dan menceritakan kejadiannya itu ke orangtuanya,” ucapnya.

Mengetahui anak bungsunya menjadi korban kebiadaban pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang, pada 10 September 2016.

“Orangtua korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, tidak ada kata damai dari pelaku,” tegas Lufi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)