Mahasiswa Tolak Ahmad Wazir Nofiadi Kembali Pimpin Ogan Ilir
A
A
A
PALEMBANG - Penolakan terhadap Bupati Ogan Ilir (OI) nonaktif Ahmad Wazir Nofiadi (AWN) alias Ovi untuk kembali memimpin Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali dilakukan sejumlah kalangan.
Selasa (13/9/2016), aspirasi penolakan itu disampaikan puluhan orang dari Front Perjuangan Mahasiswa Progresif Revolusioner (FPMPR).
Asprirasi tersebut juga dilakukan menyusul akan digelarnya sidang putusan terhadap sang bupati nonaktif yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, hari ini.
Koordinator Aksi Reza Fahlepie mengatakan, pihaknya menolak dengan keras jika Ovi kembali menjadi orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin. "Kami tidak menginginkan Ovi kembali menjadi bupati. Sebab, perbuatan Ovi dengan menggunakan narkoba merupakan contoh buruk bagi masyarakat," kata Reza dalam orasinya.
Bahkan, sambung Reza, pihaknya mendesak pengadilan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Ovi. Sebab, terungkap dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ovi dengan rehabilitasi selama enam bulan.
"Kami memberi apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri jika Ovi hanya dihukum rehabilitasi. Namun, hal itu tidak serta merta jabatan bupati bisa dikembalikan kepadanya,"
"Kami juga meminta agar penegak hukum mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU) yang dilakukan Ovi," tegasnya.
Selasa (13/9/2016), aspirasi penolakan itu disampaikan puluhan orang dari Front Perjuangan Mahasiswa Progresif Revolusioner (FPMPR).
Asprirasi tersebut juga dilakukan menyusul akan digelarnya sidang putusan terhadap sang bupati nonaktif yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, hari ini.
Koordinator Aksi Reza Fahlepie mengatakan, pihaknya menolak dengan keras jika Ovi kembali menjadi orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin. "Kami tidak menginginkan Ovi kembali menjadi bupati. Sebab, perbuatan Ovi dengan menggunakan narkoba merupakan contoh buruk bagi masyarakat," kata Reza dalam orasinya.
Bahkan, sambung Reza, pihaknya mendesak pengadilan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Ovi. Sebab, terungkap dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ovi dengan rehabilitasi selama enam bulan.
"Kami memberi apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri jika Ovi hanya dihukum rehabilitasi. Namun, hal itu tidak serta merta jabatan bupati bisa dikembalikan kepadanya,"
"Kami juga meminta agar penegak hukum mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU) yang dilakukan Ovi," tegasnya.
(zik)