Tahap 2 Kasus Sabu Empat Eks Pejabat Pemkot Tunggu JPU
Rabu, 04 Agustus 2021 - 23:38 WIB
loading...
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah berkoordinasi ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, untuk menjadwalkan agenda penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba empat eks pejabat pemkot.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar , AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelimpahan tahap 2, musti menunggu keputusan JPU. "Kalau kami sih maunya secepatnya tahap dua, kan kalau begitu jadwal sidangnya sudah ada," katanya di kantornya, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Polisi Janji Rampungkan Berkas Perkara Narkoba Empat Pejabat Pekan Depan
Yudi menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan JPU pada Selasa 3 Agustus 2021. "Kemarin sudah kita ajukan, tapi untuk penahanannya masih panjang. Jadi tahap duanya masih menunggu dari JPU, sudah tidak ada (kendala) berkas sudah P21, sekarang tinggal tahap 2," paparnya.
Yudi menaksir penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. "Jadwal biasanya selasa sama kamis, kami menunggu, kapan kami bisa tahap duakan," ujar Alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar , AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelimpahan tahap 2, musti menunggu keputusan JPU. "Kalau kami sih maunya secepatnya tahap dua, kan kalau begitu jadwal sidangnya sudah ada," katanya di kantornya, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Polisi Janji Rampungkan Berkas Perkara Narkoba Empat Pejabat Pekan Depan
Yudi menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan JPU pada Selasa 3 Agustus 2021. "Kemarin sudah kita ajukan, tapi untuk penahanannya masih panjang. Jadi tahap duanya masih menunggu dari JPU, sudah tidak ada (kendala) berkas sudah P21, sekarang tinggal tahap 2," paparnya.
Yudi menaksir penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis. "Jadwal biasanya selasa sama kamis, kami menunggu, kapan kami bisa tahap duakan," ujar Alumni Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.
Lihat Juga :