Duh, Pengungsi Afghanistan di Batam Jatuh ke Pelukan Tante Girang
A
A
A
BATAM - Wajah yang tampan serta tubuh atletis, membuat para pengungsi remaja asal Afghanistan dan Pakistan di Batam jadi incaran para tante girang.
Tak ayal, para pengungsi itu pun banyak yang terjerumus menjadi gigolo dan akhirnya jatuh dalam pelukan wanita pencari kehangatana dengan rayuan serta iming-iming kemewahan.
Dan Imigrasi Batam berhasil mengungkap keberadaan praktik gigolo di kalangan Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus pengungsi di Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Agus Widjaja menyebut kasus tersebut pertama kali terungkap berkat informasi dari masyarakat.
"Katanya ada anak muda WNA yang sering berolahraga di salah satu pusat kebugaran bersama seorang wanita Indonesia," ujar Agus, Kamis (8/9/2016).
Informasi itu semakin menguat dengan adanya kecelakaan mobil. Pengendara mobil meninggalkan kendaraan tersebut di TKP. Setelah diselidiki ternyata mobil tersebut disewa oleh anak muda WNA.
"Dari hasil pengembangan informasi, diperoleh keterangan bahwa WNA tersebut adalah pengungsi," lanjut Agus.
Para WNA itu tinggal di Hotel Kolekta. Tempat yang disediakan pihak Imigrasi dan difasilitasi oleh IOM dan UNHCR untuk tinggal sementara sampai ada putusan mereka mendapatkan suaka.
Setelah diselidiki secara rinci, diketahui WNA tersebut berprofesi sebagai gigolo. Tak hanya satu- dua orang, Imigrasi Batam berhasil menangkap 10 WNA yang berprofesi sama.
"Mereka itu dijual oleh BS, seorang mucikari berkewarganegaraan Indonesia," ungkap Agus.
BS, lelaki 35 tahun itu menjual para WNA imigran itu kepada beberapa wanita dan laki-laki Indonesia dengan bayaran Rp20 juta.
Kesepuluh WNA tersebut sudah teregistrasi sebagai pengungsi. Saat ini mereka tengah menunggu penerimaan negara tujuan.
Para WNA tersebut adalah MH alias J (17), MYA (19), MBH(15), JMN (35), MIS (22), MA (20), AH (24), FH (20), dan MA (26).
Sembilan WNA tersebut berkewarganegaraan Afghanistan, satu diantaranya MA berkewarganegaraan Pakistan. "Saat ini WNA tersebut telah diamankan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Batam," lanjut Agus.
Sementara itu sang mucikari telah diproses oleh Polresta Barelang. Ia dikenakan wajib lapor dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Perlindungan anak.
Tak ayal, para pengungsi itu pun banyak yang terjerumus menjadi gigolo dan akhirnya jatuh dalam pelukan wanita pencari kehangatana dengan rayuan serta iming-iming kemewahan.
Dan Imigrasi Batam berhasil mengungkap keberadaan praktik gigolo di kalangan Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus pengungsi di Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Agus Widjaja menyebut kasus tersebut pertama kali terungkap berkat informasi dari masyarakat.
"Katanya ada anak muda WNA yang sering berolahraga di salah satu pusat kebugaran bersama seorang wanita Indonesia," ujar Agus, Kamis (8/9/2016).
Informasi itu semakin menguat dengan adanya kecelakaan mobil. Pengendara mobil meninggalkan kendaraan tersebut di TKP. Setelah diselidiki ternyata mobil tersebut disewa oleh anak muda WNA.
"Dari hasil pengembangan informasi, diperoleh keterangan bahwa WNA tersebut adalah pengungsi," lanjut Agus.
Para WNA itu tinggal di Hotel Kolekta. Tempat yang disediakan pihak Imigrasi dan difasilitasi oleh IOM dan UNHCR untuk tinggal sementara sampai ada putusan mereka mendapatkan suaka.
Setelah diselidiki secara rinci, diketahui WNA tersebut berprofesi sebagai gigolo. Tak hanya satu- dua orang, Imigrasi Batam berhasil menangkap 10 WNA yang berprofesi sama.
"Mereka itu dijual oleh BS, seorang mucikari berkewarganegaraan Indonesia," ungkap Agus.
BS, lelaki 35 tahun itu menjual para WNA imigran itu kepada beberapa wanita dan laki-laki Indonesia dengan bayaran Rp20 juta.
Kesepuluh WNA tersebut sudah teregistrasi sebagai pengungsi. Saat ini mereka tengah menunggu penerimaan negara tujuan.
Para WNA tersebut adalah MH alias J (17), MYA (19), MBH(15), JMN (35), MIS (22), MA (20), AH (24), FH (20), dan MA (26).
Sembilan WNA tersebut berkewarganegaraan Afghanistan, satu diantaranya MA berkewarganegaraan Pakistan. "Saat ini WNA tersebut telah diamankan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Batam," lanjut Agus.
Sementara itu sang mucikari telah diproses oleh Polresta Barelang. Ia dikenakan wajib lapor dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Perlindungan anak.
(nag)