Berusaha Rebut Senjata Polisi, Pengedar Sabu Ini Didor
Minggu, 04 September 2016 - 15:44 WIB
Berusaha Rebut Senjata Polisi, Pengedar Sabu Ini Didor
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Mat Sar, warga pendatang asal Sampang, Madura, terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Sat Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kaliamantan Tengah.
Pasalnya, satu dari dua pengedar narkoba yang berhasil dibekuk itu melakukan perlawanan. Bahkan berusaha merebut senjata api milik anggota Sat Narkoba Polres Kobar.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, penangkapan Mat Sar terjadi pada Sabtu 3 September 2016, sekitar pukul 11.00 Wib.
"Kami terpaksa menghadiahi Mat Sar timah panas yang mengenai pergelangan kaki kiri, karena dia berontak dan melakukan perlawanan, serta akan merebut senpi anggota kami yang akan menangkapnya," kata Kasat Narkoba, Minggu (4/9/2016).
Menurut Kariatmono, tersangka saat ditangkap sedang asik mengkonsumsi narkoba sendirian di sebuah kamar yang disewanya dari rumah milik saksi yang disewanya dengan alamat, di Desa Pasir Panjang, RT4, eks lokalisasi Kalimati.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka ditemukan dua paket sabu seberat 0.57 gram, bong lengkap dengan pipetnya, serta satu buah HP Nokia yang digunakan untuk transaksi.
"Tersangka ditangkap karena nyanyian seorang temannya bernama Muhammad Said alias Saiful yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Sat Narkoba, pada Jumat 2 September 2016," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam saku jaket merah, dan tiga paket sabu disembunyikan di bawah kasur dengan berat 3.82 gram, dan satu bong terbuat dari botol mineral lengkap dengan pipetnya.
"Menurut M Said, sabu tersebut berasal dari tersangka Mat Sar yang dibeli seharga Rp1,1 juta/paket/gram. Selanjutnya sabu tersebut akanldijuat seharga Rp 1,2 juta/paket/gram," imbuh Kariatmono.
Sedangkan menurut pengakuan Mat Sar, dia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang masih dilakukan pengembangan. Paket sabu itu dibelinya seharga Rp1 juta.
Kedua tersangka masih dalam proses guna pengembangan lebih lanjut, dan keduanya terjerat Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Pasalnya, satu dari dua pengedar narkoba yang berhasil dibekuk itu melakukan perlawanan. Bahkan berusaha merebut senjata api milik anggota Sat Narkoba Polres Kobar.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, penangkapan Mat Sar terjadi pada Sabtu 3 September 2016, sekitar pukul 11.00 Wib.
"Kami terpaksa menghadiahi Mat Sar timah panas yang mengenai pergelangan kaki kiri, karena dia berontak dan melakukan perlawanan, serta akan merebut senpi anggota kami yang akan menangkapnya," kata Kasat Narkoba, Minggu (4/9/2016).
Menurut Kariatmono, tersangka saat ditangkap sedang asik mengkonsumsi narkoba sendirian di sebuah kamar yang disewanya dari rumah milik saksi yang disewanya dengan alamat, di Desa Pasir Panjang, RT4, eks lokalisasi Kalimati.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka ditemukan dua paket sabu seberat 0.57 gram, bong lengkap dengan pipetnya, serta satu buah HP Nokia yang digunakan untuk transaksi.
"Tersangka ditangkap karena nyanyian seorang temannya bernama Muhammad Said alias Saiful yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Sat Narkoba, pada Jumat 2 September 2016," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam saku jaket merah, dan tiga paket sabu disembunyikan di bawah kasur dengan berat 3.82 gram, dan satu bong terbuat dari botol mineral lengkap dengan pipetnya.
"Menurut M Said, sabu tersebut berasal dari tersangka Mat Sar yang dibeli seharga Rp1,1 juta/paket/gram. Selanjutnya sabu tersebut akanldijuat seharga Rp 1,2 juta/paket/gram," imbuh Kariatmono.
Sedangkan menurut pengakuan Mat Sar, dia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang masih dilakukan pengembangan. Paket sabu itu dibelinya seharga Rp1 juta.
Kedua tersangka masih dalam proses guna pengembangan lebih lanjut, dan keduanya terjerat Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(san)