Penyelundupan 45 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu di Bakauheni Digagalkan

Sabtu, 20 Agustus 2016 - 15:26 WIB
Penyelundupan 45 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu di Bakauheni Digagalkan
Penyelundupan 45 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu di Bakauheni Digagalkan
A A A
BANDAR LAMPUNG - Muhammad Sidik (21) dan Juwanda (23) warga Aceh serta Nurozi (45) warga Jawa Tengah ditangkap pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia karena membawa 45 kg ganja kering dan 2 kilogram sabu senilai Rp2 miliar. Ketiganya ditangkap pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda mereka nekat membawa barang haram ini karena diimingi upah yang cukup besar apabila barang tersebut sampai tujuan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, tersangka Nurozi diperintah untuk mengambil sabu di Medan untuk dibawa ke Pulau Jawa. Modus yang dilakukan berpindah kendaraan atau estafet dari kendaraan satu ke kendaraan lainnya.

“Untuk mengelabuhi petugas tersangka Nurozi berganti-ganti nomor handphone sebagai komunikasi. Tersangka ditangkap saat menumpang kendaraan bus yang hendak menyebrang ke Pulau Jawa,” kata Kapolres, Sabtu (20/8/2016).

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, pada tas yang dibawa tersangka petugas menemukan dua paket narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.

“Tersangka nekat membawa barang haram tersebut karena mendapat upah sebesar Rp18 juta apabila barang tersebut sampai tujuan dan tersangka sudah mendapat uang sebesar Rp3,5 juta,” timpalnya.

Kemudian pada hari yang sama dan waktu yang berbeda anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan kembali mengamankan tersangka Sidik dan Juanda.

“Keduanya ditangkap petugas saat dilakukan pemeriksaan di Seaport Interduction Bakauheni Lampung dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 45 kilogram di dalam tas koper yang dibawa,” ujar Kapolres.

Keduanya juga nekat membawa barang haram tersebut karena diimingi upah cukup besar.

“Modus kedua tersangka ini sama yaitu dengan menggunakan kendaraan bus secara estafet dari tangan ketiga tersangka petugas menyita barang bukti berupa 2 kilogram narkoba jenis sabu, 45 kilogram ganja kering, dua buah koper dan satu tas,” paparnya.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 111/114/115 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5650 seconds (0.1#10.140)