Hamili Siswi SMK, Dukun Terkenal di Karawang Dibekuk

Jum'at, 29 Juli 2016 - 13:11 WIB
Hamili Siswi SMK, Dukun...
Hamili Siswi SMK, Dukun Terkenal di Karawang Dibekuk
A A A
KARAWANG - Pandi alias Abah (62) yang mengaku sebagai dukun diringkus jajaran Polres Karawang, akibat menghamili pelajar Kelas 3 SMK. Pelaku ditangkap di rumahnya, Dusun Pundong, Desa Belendung, Kecamatan Klari.

"Pelaku mengaku menakuti korban dengan mengancam akan menyantet keluarga korban, jika tidak mau melayani nafsunya," kata Kasat Reskrim Polres Karwang AKP Hairullah, kepada wartawan, Jumat (29/7/2016).

Menurut Hairullah, peristiwa pemerkosaan dukun bejat ini bermula ketika korban pulang sekolah, dan bertemu dengan pelaku di sebuah gang yang berada tak jauh dari rumah korban.

Saat itu, pelaku langsung mengajak korban bersetubuh dan korban menolak. Saat itu, korban mengatakan, "Emang gue jablay". Mendengar jawaban korban, pelaku kesal dan mengancam akan menjaili korban.

Mendapat ancaman tersebut, korban ketakutan, karena pelaku diketahuinya sebagai dukun terkenal di kampungnya. Akhirnya, korban mengikuti ajakan pelaku ketika dibawa ke rumahnya. Korban pertama ditiduri saat masih Kelas 3 SMP.

"Jadi peristiwa ini terus berlanjut, sampai korban duduk di Kelas 3 SMK. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terus mengancam korbannya," jelasnya.

Perbuatan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil dua bulan oleh orangtuanya. Orangtua korban curiga dengan kondisi fisik korban yang terus membesar.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke forensik RSUD Karawang diketahui korban tengah hamil dua bulan. "Jadi bukan hanya sekali saja pelaku menyetubuhi korban, itu terjadi dari tahun 2012 hingga terakhir April 2016," bebernya.

Kemudian, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dan ditangani petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Akhirnya, pelaku ditangkap. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

"Perbuatan pelaku terhadap korban dengan cara mengancam, hingga korban mau melakukan itu. Kini pelaku sudah kami tangkap dan kami ditahan di tahanan mapolres," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurangan penjara minimal lima tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)