Hamili Siswi SMK, Dukun Terkenal di Karawang Dibekuk

Jum'at, 29 Juli 2016 - 13:11 WIB
Hamili Siswi SMK, Dukun...
Hamili Siswi SMK, Dukun Terkenal di Karawang Dibekuk
A A A
KARAWANG - Pandi alias Abah (62) yang mengaku sebagai dukun diringkus jajaran Polres Karawang, akibat menghamili pelajar Kelas 3 SMK. Pelaku ditangkap di rumahnya, Dusun Pundong, Desa Belendung, Kecamatan Klari.

"Pelaku mengaku menakuti korban dengan mengancam akan menyantet keluarga korban, jika tidak mau melayani nafsunya," kata Kasat Reskrim Polres Karwang AKP Hairullah, kepada wartawan, Jumat (29/7/2016).

Menurut Hairullah, peristiwa pemerkosaan dukun bejat ini bermula ketika korban pulang sekolah, dan bertemu dengan pelaku di sebuah gang yang berada tak jauh dari rumah korban.

Saat itu, pelaku langsung mengajak korban bersetubuh dan korban menolak. Saat itu, korban mengatakan, "Emang gue jablay". Mendengar jawaban korban, pelaku kesal dan mengancam akan menjaili korban.

Mendapat ancaman tersebut, korban ketakutan, karena pelaku diketahuinya sebagai dukun terkenal di kampungnya. Akhirnya, korban mengikuti ajakan pelaku ketika dibawa ke rumahnya. Korban pertama ditiduri saat masih Kelas 3 SMP.

"Jadi peristiwa ini terus berlanjut, sampai korban duduk di Kelas 3 SMK. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terus mengancam korbannya," jelasnya.

Perbuatan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil dua bulan oleh orangtuanya. Orangtua korban curiga dengan kondisi fisik korban yang terus membesar.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke forensik RSUD Karawang diketahui korban tengah hamil dua bulan. "Jadi bukan hanya sekali saja pelaku menyetubuhi korban, itu terjadi dari tahun 2012 hingga terakhir April 2016," bebernya.

Kemudian, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dan ditangani petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Akhirnya, pelaku ditangkap. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

"Perbuatan pelaku terhadap korban dengan cara mengancam, hingga korban mau melakukan itu. Kini pelaku sudah kami tangkap dan kami ditahan di tahanan mapolres," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurangan penjara minimal lima tahun.
(san)
Berita Terkait
Dukun Cabul Setubuhi...
Dukun Cabul Setubuhi Anak Gadis untuk Pengobatan Ditangkap Polisi
5 Wanita Korban Dukun...
5 Wanita Korban Dukun Cabul di Ngawi Kembali Melapor ke Polisi
Modus Ritual Usir Roh...
Modus Ritual Usir Roh Jahat, Dukun Bejat Cabuli Gadis Ngawi hingga Hamil 5 Bulan
Modus Usir Aura Negatif,...
Modus Usir Aura Negatif, Dukun di Padalarang Lakukan Ritual Cabuli Anak di Bawah Umur
Modus Mandi Kembang...
Modus Mandi Kembang Telanjang, Dukun Cabul di Jepara Perkosa Pasiennya
Culik dan Perkosa Gadis...
Culik dan Perkosa Gadis Belia di Tulang Bawang, Dukun Cabul Ini Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
5 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
5 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
6 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
6 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
7 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
7 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved