Hamili Siswi SMK, Dukun Terkenal di Karawang Dibekuk

Jum'at, 29 Juli 2016 - 13:11 WIB
Hamili Siswi SMK, Dukun...
Hamili Siswi SMK, Dukun Terkenal di Karawang Dibekuk
A A A
KARAWANG - Pandi alias Abah (62) yang mengaku sebagai dukun diringkus jajaran Polres Karawang, akibat menghamili pelajar Kelas 3 SMK. Pelaku ditangkap di rumahnya, Dusun Pundong, Desa Belendung, Kecamatan Klari.

"Pelaku mengaku menakuti korban dengan mengancam akan menyantet keluarga korban, jika tidak mau melayani nafsunya," kata Kasat Reskrim Polres Karwang AKP Hairullah, kepada wartawan, Jumat (29/7/2016).

Menurut Hairullah, peristiwa pemerkosaan dukun bejat ini bermula ketika korban pulang sekolah, dan bertemu dengan pelaku di sebuah gang yang berada tak jauh dari rumah korban.

Saat itu, pelaku langsung mengajak korban bersetubuh dan korban menolak. Saat itu, korban mengatakan, "Emang gue jablay". Mendengar jawaban korban, pelaku kesal dan mengancam akan menjaili korban.

Mendapat ancaman tersebut, korban ketakutan, karena pelaku diketahuinya sebagai dukun terkenal di kampungnya. Akhirnya, korban mengikuti ajakan pelaku ketika dibawa ke rumahnya. Korban pertama ditiduri saat masih Kelas 3 SMP.

"Jadi peristiwa ini terus berlanjut, sampai korban duduk di Kelas 3 SMK. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terus mengancam korbannya," jelasnya.

Perbuatan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil dua bulan oleh orangtuanya. Orangtua korban curiga dengan kondisi fisik korban yang terus membesar.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke forensik RSUD Karawang diketahui korban tengah hamil dua bulan. "Jadi bukan hanya sekali saja pelaku menyetubuhi korban, itu terjadi dari tahun 2012 hingga terakhir April 2016," bebernya.

Kemudian, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dan ditangani petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Akhirnya, pelaku ditangkap. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

"Perbuatan pelaku terhadap korban dengan cara mengancam, hingga korban mau melakukan itu. Kini pelaku sudah kami tangkap dan kami ditahan di tahanan mapolres," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurangan penjara minimal lima tahun.
(san)
Berita Terkait
Dukun Cabul Setubuhi...
Dukun Cabul Setubuhi Anak Gadis untuk Pengobatan Ditangkap Polisi
5 Wanita Korban Dukun...
5 Wanita Korban Dukun Cabul di Ngawi Kembali Melapor ke Polisi
Modus Ritual Usir Roh...
Modus Ritual Usir Roh Jahat, Dukun Bejat Cabuli Gadis Ngawi hingga Hamil 5 Bulan
Modus Usir Aura Negatif,...
Modus Usir Aura Negatif, Dukun di Padalarang Lakukan Ritual Cabuli Anak di Bawah Umur
Modus Mandi Kembang...
Modus Mandi Kembang Telanjang, Dukun Cabul di Jepara Perkosa Pasiennya
Culik dan Perkosa Gadis...
Culik dan Perkosa Gadis Belia di Tulang Bawang, Dukun Cabul Ini Dibekuk Polisi
Berita Terkini
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
29 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
4 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved