Modus Usir Aura Negatif, Dukun di Padalarang Lakukan Ritual Cabuli Anak di Bawah Umur

Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:05 WIB
loading...
Modus Usir Aura Negatif, Dukun di Padalarang Lakukan Ritual Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Istimewa
A A A
CIMAHI - Seorang pria di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai dukun ini diduga memperkosa anak di bawah umur yang merupakan pasiennya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan, pelaku bernama M Aung Saputra (40), warga Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah kerabat korban dengan cara mengaku sebagai orang pintar yang bisa menyangkal gangguan makhluk halus dan bisa membersihkan aura jahat," katanya, Jumat (22/7/2022).



Saat itu, pelaku berusaha menerawang kondisi rumah dan mengatakan banyak aura negatif di rumah itu, serta benda yang dapat mengganggu kehidupan korban.

"Aksi pencabulan itu akhirnya terbongkar setelah beberapa ritual dilakukan, tetapi tidak kunjung selesai. Kemudian, korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya, bahwa telah dicabuli," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dukun yang kerap dipercaya keluarga korban untuk mengobati penyakit. Tetapi tidak disangka, ternyata pelaku malah memperkosa anak korban.



"Polisi masih menyelidiki tindak pencabulan pelaku dan masih mencari dugaan adanya korban lain. Turut diamankan pakaian korban, dan seperangkat alat perdukunan yang ditanam di bawah tanah rumah korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)