Empat Oknum Dewan Cirebon yang Tertangkap Judi Diberhentikan

Selasa, 26 Juli 2016 - 15:23 WIB
Empat Oknum Dewan Cirebon...
Empat Oknum Dewan Cirebon yang Tertangkap Judi Diberhentikan
A A A
CIREBON - Satu persatu empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang ditahan Polda Jabar karena terlibat judi telah mendapat sanksi dari partai politiknya.

Anggota dewan yang menyusul mendapat sanksi dari partainya yakni Aan Setiawan, yang dihentikan sementara oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tindakan Aan dinilai memalukan nama lembaga maupun daerah, dan berpotensi dipecat jika status hukumnya naik menjadi terdakwa.

"Kami mohon maaf kepada konstituen dan seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon atas tindakan kader kami yang telah mencoreng nama baik lembaga dan juga wilayah," ungkap Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Mustofa.

Menurut Mustofa yang juga Ketua DPRD Kabupaten Cirebon ini, Aan diberhentikan sementara sebagai pengurus maupun keanggotaan partai. Keputusan itu diambil dalam sebuah rapat pleno dan diklaim sesuai Pasal 22 ayat B dalam AD/ART partai.

Dalam pasal itu, sebutnya, setiap kader maupun anggota partai tak boleh melakukan tindakan yang mencemarkan dan mencoreng nama baik partai.

Meski kejadian yang dialami Aan telah mencederai pasal tersebut, keputusan ini tak lantas menggugurkan tahapan hukum yang tengah diproses.

"Kami akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DPD dan DPP PDIP. DPC dalam hal ini hanya memberi masukan untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut," jelasnya.

Pihaknya pun tetap akan menawarkan bantuan pendampingan hukum kepada Aan. Namun, tawaran itu tetap akan tergantung kesediaan yang bersangkutan.

Sebelumnya, anggota dewan yang juga ditahan karena berjudi, Supirman, telah dipecat oleh Partai Hanura sebagai parpol yang menaunginya.

Di luar keduanya, masih ada dua anggota dewan lain dari PKB, Sugiarto dan Tanung, yang belum jelas nasibnya di kepartaian.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon diketahui tetap akan memberikan hak kepada keempat anggota dewan yang terlibat kasus hukum itu. Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Syamsuri menyatakan, pemberian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami pasti sesuai aturan, hak keempat anggota dewan itu akan tetap diberikan selama belum ada putusan hukun tetap atau selama belum ada surat pemecatan yang masuk ke DPRD. Kami harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," paparnya.

Namun, lanjutnya, tetap ada beberapa hak yang tak bisa dicairkan karena berkaitan dengan kinerja. Dia mencontohkan, tunjangan atau SPPD tak bisa diberikan karena mereka tak mengikuti kegiatan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)