Setubuhi Bocah TK Kakek Ini Ditangkap

Sabtu, 23 Juli 2016 - 08:47 WIB
Setubuhi Bocah TK Kakek...
Setubuhi Bocah TK Kakek Ini Ditangkap
A A A
MUARAENIM - Suyono (65) warga Kampung 1, Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim digelandang ke Mapolres Muaraenim akibat ulahnya melakukan menyetubuhi AL bocah TK berumur 4 tahun yang tinggal satu desa dengannya. Aksi kakek yang sudah memiliki belasan cucu ini terungkap setelah korban yang berlangganan naik ojek pelaku menolak naik saat orangtuanya menyuruh Suyono mengantar anaknya ke sekolah.

Pelaku sendiri diamankan polisi setelah orang tua korban melaporkan tindakannya terhadap AL. Pelaku diamankan di kawasan Pasar Tanjung Enim tanpa ada perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Irwanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diduga kuat pelaku sudah menyetubuhi korban. Hal tersebut berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap korban.

“Keterangan korban, dia dikerjai di rumah tersangka yang sebelumnya menjemput korban untuk ke sekolah, tapi oleh pelaku bukan dibawa ke sekolah namun ke rumahnya ,” ujar Irwanto.

Antara korban dan pelaku menurutnya memang sudah saling kenal. Karena pelaku adalah langganan motor ojek korban untuk ke sekolah TK.

Hanya saja, saat hendak memasuki tahun ajaran baru beberapa hari lalu, saat orangtuanya kembali menyuruh pelaku untuk mengantar jemput anaknya, korban menolak dan nampak ketakutan.

Penasaran, orang tua korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
“Dari cerita anaknya akhirnya orangtua korban mengetahui jika pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” jelasnya.

Bahkan menurut Irwanto dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, pelaku diduga sudah sempat menyetubuhi korban, setelah sebelumnya meraba-raba bagian sensitif korban. Korban yang masih anak-anak tidak berani melakukan perlawanan.

“Hasil visum diketahui pada kemaluan korban mengalami luka robek yang diduga akibat trauma benda tumpul,” tegasnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muaraenim Ipda A Zuhdi mengatakan, hasil pemeriksaan sejauh ini tersangka masih berkilah dan menolak telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Namun menurutnya pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan untuk membuktikan perbuatan pelaku terhadap korban. “Bukti-bukti sudah kita kantongi terutama hasil visum terhadap korban,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Haus Seks! Herry Wirawan...
Haus Seks! Herry Wirawan Hanya Bilang Khilaf Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil
Bapak 2 Anak di Merangin...
Bapak 2 Anak di Merangin Tega Cabuli Keponakan Hingga Hamil
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan 29 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung
3 Kali Cabuli Siswi...
3 Kali Cabuli Siswi SD, Komang Ditangkap Polresta Denpasar
Polres Pidie Tangkap...
Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
4 Pemuda dan 1 Anak...
4 Pemuda dan 1 Anak Laki-laki Dibekuk Polisi Usai Memperkosa Anak Gadis di Tanggamus
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
2 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
3 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
3 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
3 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
4 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved