Ambil Uang Rp110 Juta di Bank, Pengusaha Oksigen Dijambret
A
A
A
MERANGIN - Seorang pengusaha swasta, Ilham, menjadi korban jambret usai mengambil uang di bank BRI cabang Bangko sebesar Rp110 juta. Beruntung, penjambretnya berhasil ditangkap dan uang ratusan juta miliknya berhasil diselamatkan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, kejadian berawal ketika Ilham mengambil uang di bank BRI Bangko. Diduga telah dibuntuti, usai mengambil uang Ilham langsung ke kantornya di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Saat parkir di halaman perusahaan PT Bumi Timur Safero Pabrik Oksigen, tiba-tiba dua orang pelaku dengan mengendarai motor merampas tas milik korban. Korban dan pelaku sempat terlibat tarik-menarik tas.
Saat aksi tarik-menarik tersebut korban terjatuh. Namun tas yang berisikan uang ratusan juta rupiah tersebut berhasil di dapatkan kembali oleh korban. Seketika, korban pun berteriak jambret yang langsung didengar oleh warga sekitar.
Di waktu yang bersamaan, petugas Satlantas Polres Merangin dan seorang anggota TNI 0420 Sarko melintas di lokasi dan warga langsung melaporkan peristiwa tersebut. Kedua pelaku yang belum lari terlalu jauh pun langsung dikejar.
"Tak berapa jauh, pelaku berhasil dipepet hingga terjatuh dan diamuk masa. Namun, disela penangkapan, satu diantara berhasil lolos melarikan diri ke arah perkebunan," Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, Rabu (20/7/2016).
Kepada petugas, pelaku mengaku telah mengintai korbannya mulai dari bank, dan setelah korban keluar, mereka mengikuti korban tersebut. "Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku ini dengan mengintai dan membututi korban," ungkapnya.
Kedua pelaku diketahui berinisial FB (36), warga Kelurahan Talanai Pura, Jambi, dan RB (32). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tetang Pencurian dan Perampasan dengan Kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, kejadian berawal ketika Ilham mengambil uang di bank BRI Bangko. Diduga telah dibuntuti, usai mengambil uang Ilham langsung ke kantornya di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Saat parkir di halaman perusahaan PT Bumi Timur Safero Pabrik Oksigen, tiba-tiba dua orang pelaku dengan mengendarai motor merampas tas milik korban. Korban dan pelaku sempat terlibat tarik-menarik tas.
Saat aksi tarik-menarik tersebut korban terjatuh. Namun tas yang berisikan uang ratusan juta rupiah tersebut berhasil di dapatkan kembali oleh korban. Seketika, korban pun berteriak jambret yang langsung didengar oleh warga sekitar.
Di waktu yang bersamaan, petugas Satlantas Polres Merangin dan seorang anggota TNI 0420 Sarko melintas di lokasi dan warga langsung melaporkan peristiwa tersebut. Kedua pelaku yang belum lari terlalu jauh pun langsung dikejar.
"Tak berapa jauh, pelaku berhasil dipepet hingga terjatuh dan diamuk masa. Namun, disela penangkapan, satu diantara berhasil lolos melarikan diri ke arah perkebunan," Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, Rabu (20/7/2016).
Kepada petugas, pelaku mengaku telah mengintai korbannya mulai dari bank, dan setelah korban keluar, mereka mengikuti korban tersebut. "Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku ini dengan mengintai dan membututi korban," ungkapnya.
Kedua pelaku diketahui berinisial FB (36), warga Kelurahan Talanai Pura, Jambi, dan RB (32). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tetang Pencurian dan Perampasan dengan Kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
(san)