Lebaran, Tujuh Koruptor Terima Remisi

Sabtu, 25 Juni 2016 - 17:12 WIB
Lebaran, Tujuh Koruptor...
Lebaran, Tujuh Koruptor Terima Remisi
A A A
YOGYAKARTA - Sebanyak 583 narapidana (Napi) dari 1.445 yang ada di DIY menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2016. Dari jumlah itu, tujuh napi berasal dari tindak pidana korupsi.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY Pramono menyampaikan, 583 napi yang memperoleh remisi itu, 564 belum bebas, dan 19 napi langsung bebas.

Dari jumlah itu, Surat Keputusan (SK) remisi kewenangan Dirjen Permasyarakatan ada 45 napi, dan dari SK kewenangan Kanwil 538 napi.

“Bagi yang mendapat remisi dan langsung bebas informasinya sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, dan pelaksanaannya nanti saat Hari Raya Idul Fitri,” katanya, kepada wartawan, Sabtu (25/6/2016).

Dari 583 napi yang mendapat remisi itu, masing-masing 508 napi tindak pidana umum dan 75 napi tindak pidana khusus. Adapun rincian dari 75 napi pidana khusus itu, 63 napi terkait kasus narkoba, tujuh terkait korupsi, satu terkait trafiking, dan empat napi terkait money loundry.

“Untuk remisi bagi tindak pidana khusus itu kewenangan dari pusat,” ungkapnya.

Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mereka yang mendapatkan remisi harus telah memenuhi persyarakatan, seperti berkelakuan baik, dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.

Sedang bagi pelaku tindak pidana seperti narkoba, korupsi itu harus memenuhi persyaratan, seperti bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kemudian, bagi napi tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menyayangkan pelaku korupsi selama ini terus mendapatkan remisi, karena hal itu justru sangat kontradiktif dengan isu pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh pemerintah.

Meski pemberian remisi itu sudah diatur dan menjadi hak napi, dia berharap bagi koruptor pemberian remisi ada pengetatan. “Kalau pelaku koruptor bisa mendapatkan remisi itu seakan tidak memberikan efek jera bagi mereka,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
6 menit yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
26 menit yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
2 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
5 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
15 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved