Lebaran, Tujuh Koruptor Terima Remisi

Sabtu, 25 Juni 2016 - 17:12 WIB
Lebaran, Tujuh Koruptor...
Lebaran, Tujuh Koruptor Terima Remisi
A A A
YOGYAKARTA - Sebanyak 583 narapidana (Napi) dari 1.445 yang ada di DIY menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2016. Dari jumlah itu, tujuh napi berasal dari tindak pidana korupsi.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY Pramono menyampaikan, 583 napi yang memperoleh remisi itu, 564 belum bebas, dan 19 napi langsung bebas.

Dari jumlah itu, Surat Keputusan (SK) remisi kewenangan Dirjen Permasyarakatan ada 45 napi, dan dari SK kewenangan Kanwil 538 napi.

“Bagi yang mendapat remisi dan langsung bebas informasinya sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, dan pelaksanaannya nanti saat Hari Raya Idul Fitri,” katanya, kepada wartawan, Sabtu (25/6/2016).

Dari 583 napi yang mendapat remisi itu, masing-masing 508 napi tindak pidana umum dan 75 napi tindak pidana khusus. Adapun rincian dari 75 napi pidana khusus itu, 63 napi terkait kasus narkoba, tujuh terkait korupsi, satu terkait trafiking, dan empat napi terkait money loundry.

“Untuk remisi bagi tindak pidana khusus itu kewenangan dari pusat,” ungkapnya.

Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mereka yang mendapatkan remisi harus telah memenuhi persyarakatan, seperti berkelakuan baik, dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.

Sedang bagi pelaku tindak pidana seperti narkoba, korupsi itu harus memenuhi persyaratan, seperti bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kemudian, bagi napi tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menyayangkan pelaku korupsi selama ini terus mendapatkan remisi, karena hal itu justru sangat kontradiktif dengan isu pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh pemerintah.

Meski pemberian remisi itu sudah diatur dan menjadi hak napi, dia berharap bagi koruptor pemberian remisi ada pengetatan. “Kalau pelaku koruptor bisa mendapatkan remisi itu seakan tidak memberikan efek jera bagi mereka,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
2 jam yang lalu
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
14 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
15 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
20 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
22 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
23 jam yang lalu
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved