Bawa Pedang dan Penutup Muka, Warga Celeban Palaki Warung
A
A
A
YOGYAKARTA - Seorang preman berinisial AK alias Waluyo (29) dibekuk anggota Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta karena membuat keributan dengan memalak sebuah warung angkringan di wilayah Umbulharjo.
Warga Celeban, Umbulharjo tersebut saat ditangkap Rabu malam 15 Juni baru saja menghamburkan dagangan sebuah warung angkringan.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu buah pedang dan sebo penutup muka serta satu unit sepeda motor bebek warna hitam.
“Saat anggota patroli, ada keributan dan saat didatangi tersangka ini baru saja menghamburkan dagangan di warung tersebut dan langsung diamankan oleh anggota,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol M Kasim Akbar Bantilan.
Tersangka tidak sempat melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas. Selain itu juga diamankan uang sebanyak Rp200.000 dari tangan tersangka yang merupakan hasil pemalakan di warung angkringan tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tercatat tersangka sudah melakukan aktivitas pemalakan selama dua bulan terakhir.
Dan polisi sudah menerima aduan dari dua korban pemalakan yang dilakukan tersangka. Sementara informasi yang diterima menyebut, pelaku sering mendatangi warung angkringan dan warung mie burjo di wilayah Yogyakarta sisi timur untuk meminta uang.
“Salah satu korban menyebut sudah tiga kali didatangi pelaku yang menyebut minta jatah uang. Dan tampaknya pelaku ini keranjingan karena sekali minta diberi, kedua masih diberi dan ketika yang ketiga sempat ada perlawanan dan keributan hingga tertangkap tangan oleh anggota,” tambah Akbar.
Setiap beraksi pelaku melakukan secara sendiri dengan cara berkeliling membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan mengendarai sepeda motor.
Setiap kali meminta uang pelaku menunjukan pedang yang dibawa untuk menggertak korbannya. Sementara setiap kali memalak, pelaku mendapatkan uang antara Rp100.000 hingga Rp200.000 dari setiap korbannya.
Dari fakta awal yang didapatkan, petugas saat ini mencoba untuk mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka.
Setidaknya sambil menunggu adanya laporan tambahan dari korban-korban lain yang sempat dipalak oleh tersangka Waluyo.
“Kalau ada yang merasa menjadi korban silahkan segera lapor agar proses penanganan perkaranya bisa lebih cepat,” pungkas Kasat.
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman pelanggaran pasal tersebut maksimal delapan tahun penjara.
Warga Celeban, Umbulharjo tersebut saat ditangkap Rabu malam 15 Juni baru saja menghamburkan dagangan sebuah warung angkringan.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu buah pedang dan sebo penutup muka serta satu unit sepeda motor bebek warna hitam.
“Saat anggota patroli, ada keributan dan saat didatangi tersangka ini baru saja menghamburkan dagangan di warung tersebut dan langsung diamankan oleh anggota,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol M Kasim Akbar Bantilan.
Tersangka tidak sempat melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas. Selain itu juga diamankan uang sebanyak Rp200.000 dari tangan tersangka yang merupakan hasil pemalakan di warung angkringan tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tercatat tersangka sudah melakukan aktivitas pemalakan selama dua bulan terakhir.
Dan polisi sudah menerima aduan dari dua korban pemalakan yang dilakukan tersangka. Sementara informasi yang diterima menyebut, pelaku sering mendatangi warung angkringan dan warung mie burjo di wilayah Yogyakarta sisi timur untuk meminta uang.
“Salah satu korban menyebut sudah tiga kali didatangi pelaku yang menyebut minta jatah uang. Dan tampaknya pelaku ini keranjingan karena sekali minta diberi, kedua masih diberi dan ketika yang ketiga sempat ada perlawanan dan keributan hingga tertangkap tangan oleh anggota,” tambah Akbar.
Setiap beraksi pelaku melakukan secara sendiri dengan cara berkeliling membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan mengendarai sepeda motor.
Setiap kali meminta uang pelaku menunjukan pedang yang dibawa untuk menggertak korbannya. Sementara setiap kali memalak, pelaku mendapatkan uang antara Rp100.000 hingga Rp200.000 dari setiap korbannya.
Dari fakta awal yang didapatkan, petugas saat ini mencoba untuk mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka.
Setidaknya sambil menunggu adanya laporan tambahan dari korban-korban lain yang sempat dipalak oleh tersangka Waluyo.
“Kalau ada yang merasa menjadi korban silahkan segera lapor agar proses penanganan perkaranya bisa lebih cepat,” pungkas Kasat.
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman pelanggaran pasal tersebut maksimal delapan tahun penjara.
(sms)