Bawa Pedang dan Penutup Muka, Warga Celeban Palaki Warung

Kamis, 16 Juni 2016 - 15:12 WIB
Bawa Pedang dan Penutup...
Bawa Pedang dan Penutup Muka, Warga Celeban Palaki Warung
A A A
YOGYAKARTA - Seorang preman berinisial AK alias Waluyo (29) dibekuk anggota Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta karena membuat keributan dengan memalak sebuah warung angkringan di wilayah Umbulharjo.

Warga Celeban, Umbulharjo tersebut saat ditangkap Rabu malam 15 Juni baru saja menghamburkan dagangan sebuah warung angkringan.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu buah pedang dan sebo penutup muka serta satu unit sepeda motor bebek warna hitam.

“Saat anggota patroli, ada keributan dan saat didatangi tersangka ini baru saja menghamburkan dagangan di warung tersebut dan langsung diamankan oleh anggota,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol M Kasim Akbar Bantilan.

Tersangka tidak sempat melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas. Selain itu juga diamankan uang sebanyak Rp200.000 dari tangan tersangka yang merupakan hasil pemalakan di warung angkringan tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tercatat tersangka sudah melakukan aktivitas pemalakan selama dua bulan terakhir.

Dan polisi sudah menerima aduan dari dua korban pemalakan yang dilakukan tersangka. Sementara informasi yang diterima menyebut, pelaku sering mendatangi warung angkringan dan warung mie burjo di wilayah Yogyakarta sisi timur untuk meminta uang.

“Salah satu korban menyebut sudah tiga kali didatangi pelaku yang menyebut minta jatah uang. Dan tampaknya pelaku ini keranjingan karena sekali minta diberi, kedua masih diberi dan ketika yang ketiga sempat ada perlawanan dan keributan hingga tertangkap tangan oleh anggota,” tambah Akbar.

Setiap beraksi pelaku melakukan secara sendiri dengan cara berkeliling membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang dan mengendarai sepeda motor.

Setiap kali meminta uang pelaku menunjukan pedang yang dibawa untuk menggertak korbannya. Sementara setiap kali memalak, pelaku mendapatkan uang antara Rp100.000 hingga Rp200.000 dari setiap korbannya.

Dari fakta awal yang didapatkan, petugas saat ini mencoba untuk mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka.

Setidaknya sambil menunggu adanya laporan tambahan dari korban-korban lain yang sempat dipalak oleh tersangka Waluyo.

“Kalau ada yang merasa menjadi korban silahkan segera lapor agar proses penanganan perkaranya bisa lebih cepat,” pungkas Kasat.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut tersangka bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman pelanggaran pasal tersebut maksimal delapan tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
KPK Tahan 4 Tukang Peras...
KPK Tahan 4 Tukang Peras TKA di Kemnaker
Kesal Tak Diberi Uang,...
Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko
Dua Wartawan Gadungan...
Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Viral Melakukan Pemerasan,...
Viral Melakukan Pemerasan, Oknum Serikat Pekerja Ditangkap Polisi
Korban Dugaan Pemerasan...
Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut
Peras Bos Cafe di Batam,...
Peras Bos Cafe di Batam, 2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
2 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
6 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved