Korban Pencabulan Oknum Polisi Diperiksa di Polda Bali
A
A
A
PEKANBARU - Kasus pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polres Klungkung terus berlanjut. Hari ini Selasa (14/6/2016) pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar diminta oleh Polda Bali untuk membawa barang bukti dan korban.
Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa Aiptu KA dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada 13 Juni 2016 lantaran mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial BW (17).
"Pihak Polda Bali meminta kita bawa semua barang bukti dan korban ke Polda untuk BAP lanjutan dan visum ingin," ungkap Siti Sapurah kuasa hukum korban.
Korban disetubuhi oleh pelaku sejak umur 12 tahun, dan baru berkahir saat gadis ini umur 17 tahun.
Dia menjelaskan, selama lima tahun ini korban bungkam karena mendapatkan ancaman dari pelaku.
Korban yang saat itu sendiri baru tamat SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Imbuhnya rumah korban hanya ada sekat dengan tempat pelaku.
"Kejadian awal itu pertama kali pelaku meminta pijat. Tapi dalam meminta pijat oknum polisi itu telanjang dan mengancam membunuh," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa Aiptu KA dilaporkan ke SPKT Polda Bali pada 13 Juni 2016 lantaran mencabuli seorang gadis dibawah umur berinisial BW (17).
"Pihak Polda Bali meminta kita bawa semua barang bukti dan korban ke Polda untuk BAP lanjutan dan visum ingin," ungkap Siti Sapurah kuasa hukum korban.
Korban disetubuhi oleh pelaku sejak umur 12 tahun, dan baru berkahir saat gadis ini umur 17 tahun.
Dia menjelaskan, selama lima tahun ini korban bungkam karena mendapatkan ancaman dari pelaku.
Korban yang saat itu sendiri baru tamat SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Imbuhnya rumah korban hanya ada sekat dengan tempat pelaku.
"Kejadian awal itu pertama kali pelaku meminta pijat. Tapi dalam meminta pijat oknum polisi itu telanjang dan mengancam membunuh," pungkasnya.
(nag)