3 Usaha Salon di Solo Ini Diduga Jadi Tempat Mesum

Selasa, 07 Juni 2016 - 15:55 WIB
3 Usaha Salon di Solo...
3 Usaha Salon di Solo Ini Diduga Jadi Tempat Mesum
A A A
SOLO - Tiga pengusaha salon dan spa di Kota Solo dipanggil Satpol PP Pemkot setempat. Karena, tempat usaha yang mereka jalankan ditengarai sebagai tempat mesum. “Tempat usaha yang terindikasi dipakai tempat mesum adalah spa di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, dua salon di Pasar Nongko, Kecamatan Banjarsari,” ungkap Kabid Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo Arif Darmawan, Selasa (7/6/2016) siang.

Arif Darmawan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah salon dan spa terindikasi sebagai tempat mesum ketika memantau di lapangan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo.

Sebab tujuh hari pertama bulan Ramadhan, tempat usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU) harus tutup.

Satu salon diantaranya terpaksa ditutup paksa karena indikasi dipakai mesum sangat kuat.
Meski usaha salon, ternyata tidak memiliki perlengkapan salon pada umumnya.

Sebelumnya, Satpol PP mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan ketiga salon dan spa. Petugas Satpol PP yang menyamar kemudian masuk ke dalam salon yang dicurigai.

Hasilnya, perlengkapan salon tidak ada dan ada sinyalemen sebagai tempat mesum. Sedangkan dua salon diberi pembinaan dan peringatan. Pemanggilan juga untuk menghindari aksi sweeping atau anarkistis dari masyarakat.

Pihaknya kini terus memantau dan berpatroli guna memastikan apakah URHU mematuhi peraturan atau tidak.

Satpol PP juga mendapat laporan adanya sejumlah rumah makan menjual makanan berlabel halal namun terindikasi ada campuran daging babi.

Rumah makan yang bersangkutan kini tengah dipantau guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Termasuk pula adanya laporan penjualan jajanan yang menggunakan saos kadaluwarsa.

Kasi URHU Disbudpar Surakarta, Tuti Orbawati mengatakan, tim Disbudpar sudah bergerak dan menemukan pelanggaran terkait usaha salon dan spa yang tak sesuai dengan izinnya. Para pengusaha salon yang bersangkutan telah dipanggil namun ada yang belum datang.

“Saat petugas patroli menemukan pelanggaran, mereka langsung kami panggil dan memprosesnya,” papar Tuti. Izin usaha mereka bisa dicabut apabila usaha yang dijalankan tidak sesuai peraturan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)