Polres Pasuruan Musnahkah Ribuan Botol Miras
A
A
A
PASURUAN - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di halaman Polres Pasuruan, Jumat (3/6/2016). Miras didapatkan petugas dari sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pasuruan dalam operasi beberapa waktu lalu.
Pemusnahan miras ini disaksikan pejabat Forkompinda Kabupaten Pasuruan dan ulama serta pimpinan ormas Islam. Pemusnahan ini diharapkan dapat menekan peredaran miras pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian mengungkapkan, barang bukti miras yang dimusnahkan berasal dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dari sembilan orang penjual miras yang terjaring razia, saat ini sudah menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil.
"Operasi Cipta Kondisi telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Operasi ini akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata AKBP Aldian.
Menurutnya, peredaran miras di masyarakat ini berpotensi menimbulkan tindak kejahatan lainnya. Sehingga, upaya menekan terjadinya tindak kejahatan ini harus terus dilakukan.
"Penertiban peredaran miras akan dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan. Ini sebagai upaya untuk menekan tindak kejahatan di masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakin mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Ia meminta kepada aparat juga proaktif untuk menindaklanjuti lanjuti setiap laporan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
"Sekecil apa pun laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sehingga umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan suasana yang tenang dan nyaman," kata Gus Ipong, panggilan akrabnya.
Pemusnahan miras ini disaksikan pejabat Forkompinda Kabupaten Pasuruan dan ulama serta pimpinan ormas Islam. Pemusnahan ini diharapkan dapat menekan peredaran miras pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian mengungkapkan, barang bukti miras yang dimusnahkan berasal dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dari sembilan orang penjual miras yang terjaring razia, saat ini sudah menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil.
"Operasi Cipta Kondisi telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Operasi ini akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata AKBP Aldian.
Menurutnya, peredaran miras di masyarakat ini berpotensi menimbulkan tindak kejahatan lainnya. Sehingga, upaya menekan terjadinya tindak kejahatan ini harus terus dilakukan.
"Penertiban peredaran miras akan dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan. Ini sebagai upaya untuk menekan tindak kejahatan di masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakin mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Ia meminta kepada aparat juga proaktif untuk menindaklanjuti lanjuti setiap laporan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
"Sekecil apa pun laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sehingga umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan suasana yang tenang dan nyaman," kata Gus Ipong, panggilan akrabnya.
(zik)