Setubuhi ABG di Vila, Dua Pemuda Dikeroyok
A
A
A
PASURUAN - Gara-gara menyetubuhi gadis di bawah umur, dua pemuda di Pasuruan, Jawa Timur, dikeroyok oleh keluarga korban.
MS (20) dan RJ (18), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan memperkosa Bunga (14), nama samaran, di salah satu vila di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/5/2016).
Awalnya, MS melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Bunga yang merupakan kekasihnya. Setelah itu, RJ yang ikut ke vila tersebut pun melampiaskan nafsunya kepada Bunga yang juga siswi kelas 3 SMP.
Aksi itu dipergoki salah satu saudara korban. Pintu kamar vila didobrak. Tak puas, dua pelaku yang dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian dihajar oleh keluarga korban. Hal itu mengundang perhatian orang di lokasi kejadian hingga dilaporkan ke mapolsek terdekat
Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, kedua pemuda ini dibawa ke Mapolres Pasuruan, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Bangil. Kepada polisi, dua pelaku menyesali perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat, dua pelaku dijerat pasal perzinaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
MS (20) dan RJ (18), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan memperkosa Bunga (14), nama samaran, di salah satu vila di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/5/2016).
Awalnya, MS melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Bunga yang merupakan kekasihnya. Setelah itu, RJ yang ikut ke vila tersebut pun melampiaskan nafsunya kepada Bunga yang juga siswi kelas 3 SMP.
Aksi itu dipergoki salah satu saudara korban. Pintu kamar vila didobrak. Tak puas, dua pelaku yang dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian dihajar oleh keluarga korban. Hal itu mengundang perhatian orang di lokasi kejadian hingga dilaporkan ke mapolsek terdekat
Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, kedua pemuda ini dibawa ke Mapolres Pasuruan, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Bangil. Kepada polisi, dua pelaku menyesali perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat, dua pelaku dijerat pasal perzinaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(zik)