Tak Dilayani Istri, Kakek Tiga Cucu Garap Bocah di Kandang Ayam
A
A
A
PALEMBANG - Diusia yang tidak muda lagi, Muhkrim (58) warga Jalan Abi Kusno Lorong Sederhana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang ini bukannya makin taat beribadah, namun justru tega menyetubuhi ST (12) yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Aksi bejat Muhkrim terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya. Tak terima dengan hal itu, orang tua korban akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Kertapati, hingga akhirnya kakek tiga cucu itu pun dibekuk, Kamis (19/5/2016).
Informasi yang dihimpun, sejak bulan Januari 2016 lalu, aksi bejat tersangka sudah tujuh kali dilakukannya terhadap korban.
Dimana awalnya, sebelum mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami-istri, tersangka terlebih dahulu mendatangi rumahnya ST. Tersangka mengiming-imingi akan memberikan uang sebesar Rp15 ribu, jika korbannya mau melayani nafsu bejatnya.
"Mendapatkan ada laporan dari ibu korban yang mengatakan kalau anaknya sudah menjadi korban pencabulan. Dengan cepat kita langsung membekuk pelaku dirumahnya," ungkap Kapolsek Kertapati AKP Mayestika Hidayat, didampingi Kanit Reskrim Ipda Uzer, saat dikonfirmasi.
Diketahui, aksi itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong di kawasan tempat tinggalnya.Bahkan, tersangka juga pernah beberapa kali menggauli korban di kandang ayam dekat rumahnya. "Pelaku diancam Pasal 290 KUHP 2e dan 3e, ancaman penjara selama 15 tahun," tegas Kapolsek.
Sementara tersangka Mukhrim mengakui perbuatan bejatnya itu. Dirinya mengatakan, terpaksa menggauli korban lantaran saat ini istrinya sudah tak mau lagi melayani hasrat seksualnya.
"Saya khilaf pak, karena istri sudah tidak memberikan jatah lagi. Oleh karena itu, saya nekat melakukannya," jawabnya singkat.
Sedangkan, ZN, ibu dari korban ST mengatakan, dirinya tidak terima anaknya sudah digauli pelaku. Dia juga berharap pelaku bisa dihukum berat.
"Saya tidak terima pak, dia merusak masa depan anak saya. Saya tahu anak saya disetubuhi dari adik saya, baru tadi siang. Oleh karena itu saya laporkan," timpalnya.
Aksi bejat Muhkrim terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya. Tak terima dengan hal itu, orang tua korban akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Kertapati, hingga akhirnya kakek tiga cucu itu pun dibekuk, Kamis (19/5/2016).
Informasi yang dihimpun, sejak bulan Januari 2016 lalu, aksi bejat tersangka sudah tujuh kali dilakukannya terhadap korban.
Dimana awalnya, sebelum mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami-istri, tersangka terlebih dahulu mendatangi rumahnya ST. Tersangka mengiming-imingi akan memberikan uang sebesar Rp15 ribu, jika korbannya mau melayani nafsu bejatnya.
"Mendapatkan ada laporan dari ibu korban yang mengatakan kalau anaknya sudah menjadi korban pencabulan. Dengan cepat kita langsung membekuk pelaku dirumahnya," ungkap Kapolsek Kertapati AKP Mayestika Hidayat, didampingi Kanit Reskrim Ipda Uzer, saat dikonfirmasi.
Diketahui, aksi itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong di kawasan tempat tinggalnya.Bahkan, tersangka juga pernah beberapa kali menggauli korban di kandang ayam dekat rumahnya. "Pelaku diancam Pasal 290 KUHP 2e dan 3e, ancaman penjara selama 15 tahun," tegas Kapolsek.
Sementara tersangka Mukhrim mengakui perbuatan bejatnya itu. Dirinya mengatakan, terpaksa menggauli korban lantaran saat ini istrinya sudah tak mau lagi melayani hasrat seksualnya.
"Saya khilaf pak, karena istri sudah tidak memberikan jatah lagi. Oleh karena itu, saya nekat melakukannya," jawabnya singkat.
Sedangkan, ZN, ibu dari korban ST mengatakan, dirinya tidak terima anaknya sudah digauli pelaku. Dia juga berharap pelaku bisa dihukum berat.
"Saya tidak terima pak, dia merusak masa depan anak saya. Saya tahu anak saya disetubuhi dari adik saya, baru tadi siang. Oleh karena itu saya laporkan," timpalnya.
(sms)