Pasutri Penjual Bayi dan Bidan Perantara Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Mei 2016 - 23:03 WIB
Pasutri Penjual Bayi dan Bidan Perantara Divonis 5 Tahun Penjara
Pasutri Penjual Bayi dan Bidan Perantara Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis masing-masing lima tahun penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring, terdakwa penjual bayi.

Majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto menyatakan, pasutri ini terbukti bersalah melakukan perdagangan manusia. Yaitu, dengan menjual anak kandungnya sendiri setelah dilahirkan.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun kepada Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra V PN Medan, Rabu (18/5/2016).

Selain menghukum Pasutri ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada terdakwa Magdalena Sitepu, selaku Bidan sekaligus sebagai perantara penjualan bayi tersebut.

Tak cukup hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata hakim.

Menanggapi putusan hakim ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Yunitri menuntut ketiga terdakwa masing-masing dihukum 10 tahun penjara.

Diketahui dalam kasus ini, petugas kepolisian dari Polsekta Delitua menyamar sebagai pembeli bayi untuk bertransaksi dengan Magdalena selaku bidan di RS Mitra Sejati, Medan.

Polisi pun bertemu dengan Magdalena dan Jenda Sembiring alias Ucok serta Ika Veronica Mutiara di RS Mitra Sejati. Ucok dan Ika merupakan orangtua si bayi ini. Disepakati harga bayi tersebut sebesar Rp11 juta.

Selanjutnya, saksi Sri Yunita Lubis memberikan uang Rp5 juta untuk membayar uang persalinan bayi di rumah sakit itu.

Ketika bayi diperlihatkan, polisi membayar sisanya sebesar Rp6 juta. Setelah membuat kwitansi dan surat pernyataan, ketiganya dibekuk petugas kepolisian di lokasi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7313 seconds (0.1#10.140)