Pasutri Penjual Bayi dan Bidan Perantara Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Mei 2016 - 23:03 WIB
Pasutri Penjual Bayi...
Pasutri Penjual Bayi dan Bidan Perantara Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis masing-masing lima tahun penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring, terdakwa penjual bayi.

Majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto menyatakan, pasutri ini terbukti bersalah melakukan perdagangan manusia. Yaitu, dengan menjual anak kandungnya sendiri setelah dilahirkan.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun kepada Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra V PN Medan, Rabu (18/5/2016).

Selain menghukum Pasutri ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada terdakwa Magdalena Sitepu, selaku Bidan sekaligus sebagai perantara penjualan bayi tersebut.

Tak cukup hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata hakim.

Menanggapi putusan hakim ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Yunitri menuntut ketiga terdakwa masing-masing dihukum 10 tahun penjara.

Diketahui dalam kasus ini, petugas kepolisian dari Polsekta Delitua menyamar sebagai pembeli bayi untuk bertransaksi dengan Magdalena selaku bidan di RS Mitra Sejati, Medan.

Polisi pun bertemu dengan Magdalena dan Jenda Sembiring alias Ucok serta Ika Veronica Mutiara di RS Mitra Sejati. Ucok dan Ika merupakan orangtua si bayi ini. Disepakati harga bayi tersebut sebesar Rp11 juta.

Selanjutnya, saksi Sri Yunita Lubis memberikan uang Rp5 juta untuk membayar uang persalinan bayi di rumah sakit itu.

Ketika bayi diperlihatkan, polisi membayar sisanya sebesar Rp6 juta. Setelah membuat kwitansi dan surat pernyataan, ketiganya dibekuk petugas kepolisian di lokasi.
(nag)
Berita Terkait
Kisah Bayi Berkepala...
Kisah Bayi Berkepala Dua dari Bengal
Pemulung Temukan Bayi...
Pemulung Temukan Bayi Baru Dillahirkan di Dalam Gorong-gorong
Bayi Perempuan Ditemukan...
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Tempat Pembuangan Sampah
Makam Bayi yang Diduga...
Makam Bayi yang Diduga Korban Aborsi Dibongkar Polisi
Bayi Baru Lahir Tali...
Bayi Baru Lahir Tali Pusarnya Masih Ada Ditemukan di Bawah Pohon
Dua Bayi Tewas Mengenaskan...
Dua Bayi Tewas Mengenaskan Diusut Polres Rembang
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
52 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved