Diimingi HP, Siswi SMP Mau Dicabuli Kakek 60 Tahun
A
A
A
GOWA - Seorang kakek berusia 61 tahun dilaporkan kepolisi karena diduga mencabuli/memperkosa seorang siswi SMP berusia 13 tahun, di rumah kosong, Kampung Kalimata, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang diketahui berinisial AD ini mengiming-imingi korban dengan sebuah HP, serta uang tunai Rp50 ribu. Kini, kakek tersebut telah diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Kepada petugas, kakek tersebut mengaku untuk melancarkan aksinya mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu. Namun lantaran korban menolak, pelaku pun menjanjikan akan membelikan telepon genggam kepada korban.
Setelah korban mau, pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong dan mencabuli/memperkosanya. Hingga kini, kasus itu masih dalam penyelidikan petugas PPA Polres Gowa.
Atas perbuatannya, kakek pelaku pencabulan tersebut diancam Undang-undang Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang diketahui berinisial AD ini mengiming-imingi korban dengan sebuah HP, serta uang tunai Rp50 ribu. Kini, kakek tersebut telah diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Kepada petugas, kakek tersebut mengaku untuk melancarkan aksinya mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu. Namun lantaran korban menolak, pelaku pun menjanjikan akan membelikan telepon genggam kepada korban.
Setelah korban mau, pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong dan mencabuli/memperkosanya. Hingga kini, kasus itu masih dalam penyelidikan petugas PPA Polres Gowa.
Atas perbuatannya, kakek pelaku pencabulan tersebut diancam Undang-undang Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(san)