Tiga Pelaku Pencabulan Diciduk Usai Ujian Nasional
A
A
A
CIREBON - Tiga pelajar di Kabupaten Cirebon diciduk aparat kepolisian selepas mengikuti Ujian Nasional (UN) karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP. Ketiga diamankan di sekolah mereka.
Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu AR, AM, dan SR. Sementara seorang pelaku lain AMR, hingga kini masih dalam pengejaran petugas, dan dimasukkan Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Cirebon.
"Tiga orang sudah kami tangkap usai UN di sekolahnya, sedangkan satu orang masih DPO dan kami buru,” terang Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto, kepada wartawan, Kamis (13/5/2016).
Para pelaku merupakan teman sekolah korban. Sebelum melakukan pencabulan itu, para pelaku terlebih dahulu berpesta miras di kolong jembatan, tol Kecamatan Astanajapura.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.
Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu AR, AM, dan SR. Sementara seorang pelaku lain AMR, hingga kini masih dalam pengejaran petugas, dan dimasukkan Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Cirebon.
"Tiga orang sudah kami tangkap usai UN di sekolahnya, sedangkan satu orang masih DPO dan kami buru,” terang Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto, kepada wartawan, Kamis (13/5/2016).
Para pelaku merupakan teman sekolah korban. Sebelum melakukan pencabulan itu, para pelaku terlebih dahulu berpesta miras di kolong jembatan, tol Kecamatan Astanajapura.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.
(san)