Janjikan Fee 5 Persen, Tangan Kanan Wawan Atur Proyek di Banten

Rabu, 04 Mei 2016 - 12:03 WIB
Janjikan Fee 5 Persen, Tangan Kanan Wawan Atur Proyek di Banten
Janjikan Fee 5 Persen, Tangan Kanan Wawan Atur Proyek di Banten
A A A
SERANG - Tangan kanan Tubagus Chairi Wardana alias Wawawa, Dadang Prijatna mengatur proyek normalisasi muara Pantai Karangantu tahun 2012 senilai Rp 4,8 miliar.

Manager Operasional dan Kepala Kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) ini, melakukan monopoli proyek sesuai perintah dari adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, selaku komisari PT BPP.

"Proyek di Dinas SDAP Provinsi Banten akan diambil dan dikerjakan oleh Tb Chaeri Wardana dengan komitmen fee 5 persen untuk Iing Suwargi, selaku pemilik proyek," ujar JPU Kejati Ricky saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam kegiatan proyek tersebut, terdakwa Dadang juga memberikan uang senilai Rp208 juta kepada Iing Suwargi yang masuk dalam rekening PT Surtini Jaya Kencana.

Akibatnya, berdasarkan perhitungan BPK Perwakilan Banten, kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp 2.610.567.044,22

Dadang yang juga tersangkut kasus korupsi Alkes ini, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KHUP.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5528 seconds (0.1#10.140)
pixels