Janjikan Fee 5 Persen, Tangan Kanan Wawan Atur Proyek di Banten

Rabu, 04 Mei 2016 - 12:03 WIB
Janjikan Fee 5 Persen,...
Janjikan Fee 5 Persen, Tangan Kanan Wawan Atur Proyek di Banten
A A A
SERANG - Tangan kanan Tubagus Chairi Wardana alias Wawawa, Dadang Prijatna mengatur proyek normalisasi muara Pantai Karangantu tahun 2012 senilai Rp 4,8 miliar.

Manager Operasional dan Kepala Kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) ini, melakukan monopoli proyek sesuai perintah dari adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, selaku komisari PT BPP.

"Proyek di Dinas SDAP Provinsi Banten akan diambil dan dikerjakan oleh Tb Chaeri Wardana dengan komitmen fee 5 persen untuk Iing Suwargi, selaku pemilik proyek," ujar JPU Kejati Ricky saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam kegiatan proyek tersebut, terdakwa Dadang juga memberikan uang senilai Rp208 juta kepada Iing Suwargi yang masuk dalam rekening PT Surtini Jaya Kencana.

Akibatnya, berdasarkan perhitungan BPK Perwakilan Banten, kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp 2.610.567.044,22

Dadang yang juga tersangkut kasus korupsi Alkes ini, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KHUP.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
5 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
6 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
6 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
6 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
6 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
7 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved