Janjikan Fee 5 Persen, Tangan Kanan Wawan Atur Proyek di Banten

Rabu, 04 Mei 2016 - 12:03 WIB
Janjikan Fee 5 Persen,...
Janjikan Fee 5 Persen, Tangan Kanan Wawan Atur Proyek di Banten
A A A
SERANG - Tangan kanan Tubagus Chairi Wardana alias Wawawa, Dadang Prijatna mengatur proyek normalisasi muara Pantai Karangantu tahun 2012 senilai Rp 4,8 miliar.

Manager Operasional dan Kepala Kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) ini, melakukan monopoli proyek sesuai perintah dari adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, selaku komisari PT BPP.

"Proyek di Dinas SDAP Provinsi Banten akan diambil dan dikerjakan oleh Tb Chaeri Wardana dengan komitmen fee 5 persen untuk Iing Suwargi, selaku pemilik proyek," ujar JPU Kejati Ricky saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam kegiatan proyek tersebut, terdakwa Dadang juga memberikan uang senilai Rp208 juta kepada Iing Suwargi yang masuk dalam rekening PT Surtini Jaya Kencana.

Akibatnya, berdasarkan perhitungan BPK Perwakilan Banten, kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp 2.610.567.044,22

Dadang yang juga tersangkut kasus korupsi Alkes ini, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KHUP.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
31 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
1 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
10 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
10 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved