Polda Jateng Persiapkan Eksekusi Terpidana Mati
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melakukan sejumlah persiapan untuk pelaksanaan eksekusi para terpidana mati di tahun 2016 ini. Persiapan sudah mulai dilakukan pekan ini, seperti cek lokasi ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Informasi yang dihimpun eksekusi para terpidana mati ini dilakukan pada awal Mei. Namun belum diketahui pasti waktu tepatnya. Eksekusi mati ini merupakan gelombang III di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah dua eksekusi mati dilakukan pada Januari dan April 2015 lalu. Akan ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono tak membantah ketika ditanyakan terkait adanya pelaksanaan eksekusi mati dalam waktu dekat ini di Nusakambangan.
“Ini saya mau ke sana (Nusakambangan),” ungkap Condro saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (28/4/2016) siang.
Condro tak menjelaskan detil apa keperluannya ke Nusakambangan. Dia lalu masuk mobil dinasnya, dengan pengawalan kemudian meninggalkan Markas Polda Jawa Tengah.
Diketahui, pada pelaksanaan eksekusi-eksekusi mati sebelumnya, dilakukan sebagian besar di Nusakambangan. Walaupun eksekutor eksekusi terpidana mati adalah jaksa, namun untuk regu penembak dari kepolisian. Karena wilayahnya di Jawa Tengah, regu penembak diambil dari Polda Jawa Tengah, dari Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob).
Ini sesuai UU2/PNPS/1964 terkait tata pelaksanaan hukuman mati, diatur personel penembak dari Brimob Polri. Satu terpidana mati akan menghadapi 14 penembak, terdiri atas 12 tamtama memakai laras panjang, seorang komandan pelaksana dan dipimpin komandan regu bersenjata api jenis genggam.
Sesuai regulasi itu, termasuk Peraturan Kapolri no 12/2010, eksekusi mati dilakukan regu penembak. Jika sudah dilakukan, namun masih ada tanda-tanda kehidupan dari terpidana mati, maka akan dilakukan prosesi penembakan pengakhir oleh komandan regu. Caranya, menembak terpidana di atas telinga alias tembak di kepala.
Untuk tim dari dokter diambilkan dari Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah. Kepala Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rini Muliawati, tak membantah ketika ditanyakan apakah sudah ada permintaan ke Nusakambangan untuk keperluan itu.
“Sudah dekat (waktunya). Waktunya kapan, nanti dilihat saja. Ini kan rahasia,” kata Rini saat ditemui di Markas Polda Jawa Tengah.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, mengaku belum mengetahui terkait adanya rencana eksekusi mati itu. Namun demikian, dia mengakui ada para terpidana mati yang saat ini berada di Nusakambangan. “Jumlahnya 59 terpidana mati (totalnya),” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun eksekusi para terpidana mati ini dilakukan pada awal Mei. Namun belum diketahui pasti waktu tepatnya. Eksekusi mati ini merupakan gelombang III di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah dua eksekusi mati dilakukan pada Januari dan April 2015 lalu. Akan ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono tak membantah ketika ditanyakan terkait adanya pelaksanaan eksekusi mati dalam waktu dekat ini di Nusakambangan.
“Ini saya mau ke sana (Nusakambangan),” ungkap Condro saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (28/4/2016) siang.
Condro tak menjelaskan detil apa keperluannya ke Nusakambangan. Dia lalu masuk mobil dinasnya, dengan pengawalan kemudian meninggalkan Markas Polda Jawa Tengah.
Diketahui, pada pelaksanaan eksekusi-eksekusi mati sebelumnya, dilakukan sebagian besar di Nusakambangan. Walaupun eksekutor eksekusi terpidana mati adalah jaksa, namun untuk regu penembak dari kepolisian. Karena wilayahnya di Jawa Tengah, regu penembak diambil dari Polda Jawa Tengah, dari Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob).
Ini sesuai UU2/PNPS/1964 terkait tata pelaksanaan hukuman mati, diatur personel penembak dari Brimob Polri. Satu terpidana mati akan menghadapi 14 penembak, terdiri atas 12 tamtama memakai laras panjang, seorang komandan pelaksana dan dipimpin komandan regu bersenjata api jenis genggam.
Sesuai regulasi itu, termasuk Peraturan Kapolri no 12/2010, eksekusi mati dilakukan regu penembak. Jika sudah dilakukan, namun masih ada tanda-tanda kehidupan dari terpidana mati, maka akan dilakukan prosesi penembakan pengakhir oleh komandan regu. Caranya, menembak terpidana di atas telinga alias tembak di kepala.
Untuk tim dari dokter diambilkan dari Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah. Kepala Bidang Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rini Muliawati, tak membantah ketika ditanyakan apakah sudah ada permintaan ke Nusakambangan untuk keperluan itu.
“Sudah dekat (waktunya). Waktunya kapan, nanti dilihat saja. Ini kan rahasia,” kata Rini saat ditemui di Markas Polda Jawa Tengah.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, mengaku belum mengetahui terkait adanya rencana eksekusi mati itu. Namun demikian, dia mengakui ada para terpidana mati yang saat ini berada di Nusakambangan. “Jumlahnya 59 terpidana mati (totalnya),” ungkapnya.
(sms)