Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur

Senin, 27 April 2020 - 09:20 WIB
loading...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
Bendera nasional Arab Saudi dikibarkan di Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki. Foto/REUTERS/Huseyin Aldemir
A A A
RIYADH - Hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dihapuskan oleh pemerintah Arab Saudi. Langkah ini diambil ketika negara yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud ini sedang berupaya untuk menumpulkan kritik atas catatan hak asasi manusia (HAM)-nya.

Penghapusan hukuman mati bagi anak di bawah umur itu bagian dari reformasi yang dicanangkan Putra Mahkota Mohammad bin Salman (MBS). Atas dukungan Raja Salman, MBS melakukan reformasi untuk memodernisasi kerajaan ultra-konservatif tersebut yang sudah lama dikaitkan dengan aliran fundamentalis Islam Wahhabi.

Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi, Awwad Alawwad, melalui sebuah pernyataan telah mengumumkan dekrit kerajaan tentang penghapusan hukuman mati tersebut. Dekrit itu menyatakan hukuman mati telah dieliminasi untuk mereka yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika mereka masih di bawah umur.

"Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," bunyi pernyataan Alawwad, seperti dikutip AFP, Senin (27/4/2020).

Dekrit itu diperkirakan akan menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang jadi terpidana mati. Mereka dituduh mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama pemberontakan Arab Spring saat mereka berusia di bawah 18 tahun.

Para ahli hak asasi manusia PBB telah mendesak Arab Saudi pada tahun lalu untuk menghentikan rencana untuk mengeksekusi para terpidana mati tersebut.

"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad. "Dekrit itu membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern."

Kerajaan ini memiliki tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia, di mana tersangka yang dihukum karena terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba menghadapi hukuman mati.

Menurut data resmi, Arab Saudi mengeksekusi sedikitnya 187 orang pada 2019. Itu adalah angka tertinggi sejak 1995 ketika 195 orang dihukum mati. Masih menurut data tersebut, sejak Januari lalu, 12 orang dieksekusi mati.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah berulang kali mengajukan keprihatinan tentang keadilan pengadilan di Kerajaan Arab Saudi, sebuah monarki absolut yang diatur di bawah bentuk hukum Islam yang ketat.

Pada hari Sabtu, HRC Arab Saudi mengumumkan bahwa negara itu secara efektif menghapus cambuk sebagai hukuman, sebuah praktik sudah lama menuai kecaman dari kelompok-kelompok HAM.

Contoh yang paling terkenal dari pencambukan dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus blogger Arab Saudi, Raif Badawi, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan menghina Islam.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)