Permohonan Penangguhan Penahanan Ketua KNPI Sumut Ditolak

Rabu, 06 April 2016 - 02:05 WIB
Permohonan Penangguhan...
Permohonan Penangguhan Penahanan Ketua KNPI Sumut Ditolak
A A A
MEDAN - Penangguhan penahanan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto tidak dikabulkan penyidik. Tersangka pencemaran nama baik H Anif tersebut masih mendekam dalam sel tahanan Polda Sumut, Selasa (5/4/2016).

Meski permohonan penangguhan penahanan itu atas permintaan langsung Ketua umum KNPI dan bertemu dengan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto, namun tidak dapat dipenuhi penyidik Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut.

"Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto masih kita tahan," kata Kasubdit II, Cyber Crime Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yemmi Mandagi.

Yemmi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas pemeriksaan tersangka ke Jaksa namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap (P-19) dibarengi petunjuk-petunjuk yang akan dilengkapi, dan sekarang masih melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirimkan kembali.

"Kita sedang mengkapi berkas dan akan segera kita kirim balik ke JPU. Bila nantinya jaksa mengatakan berkas sudah lengkap maka penyerahan tahap. 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), akan segera kita lakukan,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, tersangka Dodi Sutanto sempat dibantarkan selama tiga hari di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan karena mengaku sakit dan sekarang sudah berada ditahanan Polda Sumut.

Sementara pemilik media online Medan Seru berinitial HS, kata Yemmi Mandagi, masih dicari.

"Surat perintah membawa paksa HS sudah kita terbitkan dan sekarang yang bersangkutan masih kita cari," sebutnya.

Menurut dia, sebelum diterbitkan surat perintah membawa paksa, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak menggubris.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan H.Anif Shah pada Jumat 18 Desember 2015.

Para terlapor dipersalahkan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 , dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Terkait laporan itu, penyidik Cybercrime telah memeriksa enam orang saksi termasuk saksi ahli dari dewan pers pusat.

"Terlapor disangka melanggar pasal berlapis yakni UU Informasi dan ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 (ITE)," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7900 seconds (0.1#10.140)