Ilyas Panji Alam Akan Dilantik jadi Bupati OI Definitif
A
A
A
PALEMBANG - Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin akan menyiapkan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir (OI) untuk mendamping Pelaksana tugas (Plt) Bupati OI Ilyas Panji Alam. Pasalnya, Ilyas tak lama lagi akan dilantik menjadi bupati defenitif.
"Nanti kami cari yang bagus, yang kombinasinya cocok dengan Ilyas," ujarnya di Griya Agung, Senin (28/3/2016).
Alex mengatakan, saat ini AW Nofiadi sudah berhentikan secara permanen oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena itu Ilyas Panji Alam yang saat ini menjabat Plt Bupati OI akan segera dilantik menjadi bupati defenitif.
Tapi saat ditanya kapan akan dilakukan pelantikan, dirinya belum dapat memastikan waktu pelantikan tersebut.
"Nantilah kami cari waktu yang tepat untuk pelantikannya," kata Alex singkat.
Sementara itu, pihak Pemprov Sumsel pun akan menjemput surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ke Jakarta, terkait Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, Selasa 29 Maret 2016.
Seperti diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel Ikhwanuddin, pihaknya belum mengetahui isi petikan surat keputusan tersebut.
"Kalau berdasarkan aturan, besok kita menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) dulu untuk Beni. Kita lihat besok," ujarnya.
Ikhwanuddin menjelaskan, sesuai aturan seorang Plt Bupati bisa menjadi pejabat bupati definitif setelah proses peradilan terhadap pejabat bupati nonaktifnya incraht di pengadilan.
"Kalau aturan Plt dulu, karena berlaku asas praduga tak bersalah . Jika keputusan pengadilan incraht, baru definitif dan Beni harus dilantik," imbuhnya.
Jabatan Plt jelas Ikhwanudin, dijabat sampai ada keputusan tetap terhadap masalahnya. Berbeda dengan penjabat (PJ), waktunya hanya setahun dan dapat diperpanjang setahun lagi.
Ikhwanuddin mengatakan sampai saat ini Beni masih menjabat sebagai wakil bupati. Atas dasar surat Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, Beni melaksanakan tugas sebagi Pelaksana Harian (Plh) Bupati hingga ada SK menunjukan Beni sebagai Plt dari Mendagri.
"SK Plt sampai ada incraht, setelah itu dia (Beni) definitif dengan pelantikan sebagai Bupati sampai masa Januari 2017,"kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menyerahkan surat penugasan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi menjadi Plh Bupati, Kamis 24 Desember 2015 lalu.
Hal tersebut dilakukan menyusul ditahannya Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari oleh KPK atas dugaan kasus Suap RAPBD-P Muba tahun 2015 yang juga membelit sejumlah anggota DPRD Muba. Saat ini, proses peradilan masih dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang.
Alex menjelaskan, dirinya memberikan surat penugasan dari gubernur untuk Beni agar bisa menjalankan roda pemerintahan. Pada saat itu, belum diperlukan SK Mendagri. "SK Mendagri nanti bila sudah incraht. Sekarang cukup dari gubernur," jelasnya.
Dirinya menuturkan, tugas, hak, kewajiban, dan wewenang Beni sebagai Plh sama seperti bupati, kecuali untuk hal-hal yang strategis yang berhubungan dengan mutasi atau pengangkatan pejabat, anggaran, dan lainnya.
Untuk hal strategis, Alex mengungkapkan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. "Plh Bupati harus terus berkoordinasi dengan Pemprov untuk segala keputusan yang dilakukan untuk kebijakan daerah," tandasnya.
"Nanti kami cari yang bagus, yang kombinasinya cocok dengan Ilyas," ujarnya di Griya Agung, Senin (28/3/2016).
Alex mengatakan, saat ini AW Nofiadi sudah berhentikan secara permanen oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena itu Ilyas Panji Alam yang saat ini menjabat Plt Bupati OI akan segera dilantik menjadi bupati defenitif.
Tapi saat ditanya kapan akan dilakukan pelantikan, dirinya belum dapat memastikan waktu pelantikan tersebut.
"Nantilah kami cari waktu yang tepat untuk pelantikannya," kata Alex singkat.
Sementara itu, pihak Pemprov Sumsel pun akan menjemput surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ke Jakarta, terkait Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, Selasa 29 Maret 2016.
Seperti diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel Ikhwanuddin, pihaknya belum mengetahui isi petikan surat keputusan tersebut.
"Kalau berdasarkan aturan, besok kita menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) dulu untuk Beni. Kita lihat besok," ujarnya.
Ikhwanuddin menjelaskan, sesuai aturan seorang Plt Bupati bisa menjadi pejabat bupati definitif setelah proses peradilan terhadap pejabat bupati nonaktifnya incraht di pengadilan.
"Kalau aturan Plt dulu, karena berlaku asas praduga tak bersalah . Jika keputusan pengadilan incraht, baru definitif dan Beni harus dilantik," imbuhnya.
Jabatan Plt jelas Ikhwanudin, dijabat sampai ada keputusan tetap terhadap masalahnya. Berbeda dengan penjabat (PJ), waktunya hanya setahun dan dapat diperpanjang setahun lagi.
Ikhwanuddin mengatakan sampai saat ini Beni masih menjabat sebagai wakil bupati. Atas dasar surat Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, Beni melaksanakan tugas sebagi Pelaksana Harian (Plh) Bupati hingga ada SK menunjukan Beni sebagai Plt dari Mendagri.
"SK Plt sampai ada incraht, setelah itu dia (Beni) definitif dengan pelantikan sebagai Bupati sampai masa Januari 2017,"kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menyerahkan surat penugasan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi menjadi Plh Bupati, Kamis 24 Desember 2015 lalu.
Hal tersebut dilakukan menyusul ditahannya Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari oleh KPK atas dugaan kasus Suap RAPBD-P Muba tahun 2015 yang juga membelit sejumlah anggota DPRD Muba. Saat ini, proses peradilan masih dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang.
Alex menjelaskan, dirinya memberikan surat penugasan dari gubernur untuk Beni agar bisa menjalankan roda pemerintahan. Pada saat itu, belum diperlukan SK Mendagri. "SK Mendagri nanti bila sudah incraht. Sekarang cukup dari gubernur," jelasnya.
Dirinya menuturkan, tugas, hak, kewajiban, dan wewenang Beni sebagai Plh sama seperti bupati, kecuali untuk hal-hal yang strategis yang berhubungan dengan mutasi atau pengangkatan pejabat, anggaran, dan lainnya.
Untuk hal strategis, Alex mengungkapkan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. "Plh Bupati harus terus berkoordinasi dengan Pemprov untuk segala keputusan yang dilakukan untuk kebijakan daerah," tandasnya.
(sms)