Bawa Sabu 1,5 Kg, Warga India Divonis 14 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar hari ini menggelar sidang perkara kasus narkoba yang dibawa oleh warga India Mohammed Said Sayed.
Terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, pada 5 September 2015, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, karena menyelundupkan sabu ke Bali sebanyak 1,5 Kilogram.
Rifan, Kuasa Hukum Terdakwa meminta, terdakwa dibebaskan atau paling tidak mendapatkan hukuman seringan-ringannya. "Barang itu kan bukan milik dia. Dia tidak tahu kalau di dalam tasnya itu ada barang tersebut," ungkapnya, Senin (28/3/2016).
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Arta Wijaya dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat ini Ketua Majelis Hakim Dewa Suadida sedang membacakan vonis terdakwa. "Sebisa mungkin klien kami bisa bebas," jelasnya.
Namun, kehendak Tuhan berkata lain. Ketua Ketua Majelis Hakim Dewa Suadida menyatakan terdakwa divonis dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 113 Undang-undang Narkotika tahun 2009. Untuk itu kami memutuskan memberikan hukuman kepada terdakwa 14 tahun penjara, dengan denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan penjara," tegasnya.
Saat mendengat putusan pengadilan, terdakwa tampak tidak menampakkan rasa bersedih atau rasa menyesal. Selain didampingi oleh tim kuasa hukumnya, terdakwa juga didampingi seorang penerjemah.
Terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, pada 5 September 2015, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, karena menyelundupkan sabu ke Bali sebanyak 1,5 Kilogram.
Rifan, Kuasa Hukum Terdakwa meminta, terdakwa dibebaskan atau paling tidak mendapatkan hukuman seringan-ringannya. "Barang itu kan bukan milik dia. Dia tidak tahu kalau di dalam tasnya itu ada barang tersebut," ungkapnya, Senin (28/3/2016).
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Arta Wijaya dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat ini Ketua Majelis Hakim Dewa Suadida sedang membacakan vonis terdakwa. "Sebisa mungkin klien kami bisa bebas," jelasnya.
Namun, kehendak Tuhan berkata lain. Ketua Ketua Majelis Hakim Dewa Suadida menyatakan terdakwa divonis dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 113 Undang-undang Narkotika tahun 2009. Untuk itu kami memutuskan memberikan hukuman kepada terdakwa 14 tahun penjara, dengan denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan penjara," tegasnya.
Saat mendengat putusan pengadilan, terdakwa tampak tidak menampakkan rasa bersedih atau rasa menyesal. Selain didampingi oleh tim kuasa hukumnya, terdakwa juga didampingi seorang penerjemah.
(san)